Panji Gumilang Ternyata Sempat Pamitan pada Santri sebelum Jadi Tersangka: Syekh Pergi, Nanti Pulang
Hukum | 2 Agustus 2023, 17:32 WIBDiberitakan sebelumnya, penetapan Panji sebagai tersangka tersebut dilakukan oleh Bareskrim Polri, Selasa (1/8/2023) malam, usai gelar perkara dan pemeriksaan selama empat jam.
“Hasil dalam proses gelar perkara, semua menyatakan sepakat untuk menaikkan Saudara Panji Gumilang menjadi tersangka," ujar Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Mabes Polri Brigjen Djuhandani.
"Dan selanjutnya pada pukul kurang lebih 21.15 WIB, penyidik langsung memberikan surat perintah penangkapan disertai penahanan," ucap Djuhandani.
Baca Juga: Aliansi Santri di Indramayu Sujud Syukur Usai Panji Gumilang Tersangka
Panji Gumilang dijerat Pasal 14 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan Pasal 156a dan juga Pasal 45a ayat (2) juncto Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE.
Penulis : Kurniawan Eka Mulyana Editor : Vyara-Lestari
Sumber : tribunnews.com