> >

Panji Gumilang Ternyata Sempat Pamitan pada Santri sebelum Jadi Tersangka: Syekh Pergi, Nanti Pulang

Hukum | 2 Agustus 2023, 17:32 WIB
Pimpinan Pondok Pesantren Al-Zaytun Panji Gumilang saat memenuhi undangan tim investigasi terkait dugaan penyimpangan di Gedung Sate, Kota Bandung, Jawa Barat, Jumat (23/6/2023). (Sumber: KOMPAS TV)

Diberitakan sebelumnya, penetapan Panji sebagai tersangka tersebut dilakukan oleh Bareskrim Polri, Selasa (1/8/2023) malam, usai gelar perkara dan pemeriksaan selama empat jam.

“Hasil dalam proses gelar perkara, semua menyatakan sepakat untuk menaikkan Saudara Panji Gumilang menjadi tersangka," ujar Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Mabes Polri Brigjen Djuhandani.

"Dan selanjutnya pada pukul kurang lebih 21.15 WIB, penyidik langsung memberikan surat perintah penangkapan disertai penahanan," ucap Djuhandani.

Baca Juga: Aliansi Santri di Indramayu Sujud Syukur Usai Panji Gumilang Tersangka

Panji Gumilang dijerat Pasal 14 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan Pasal 156a dan juga Pasal 45a ayat (2) juncto Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE.

 

 

 

Penulis : Kurniawan Eka Mulyana Editor : Vyara-Lestari

Sumber : tribunnews.com


TERBARU