> >

Cara Cek Nama di Daftar Pemilih Pemilu 2024 secara Online, Cukup Masukkan NIK

Humaniora | 2 Agustus 2023, 16:22 WIB
Ilustrasi pemilu. Cara mengecek nama dalam DPT Pemilu 2024 secara online. (Sumber: KOMPAS/MAHDI MUHAMMAD )

JAKARTA, KOMPAS.TV - Pemilihan Umum (Pemilu) di Indonesia akan kembali diselenggarakan pada 14 Februari 2024 mendatang.

Komisi Pemilihan Umum (KPU) pun telah rampung menetapkan Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilu 2024.

Penetapan dilakukan melalui  Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi DPT Tingkat Nasional Pemilu Tahun 2024, di Gedung KPU, Minggu (2/7/2023) lalu. 

Berdasarkan hasil rekapitulasi dalam Rapat Pleno Terbuka tersebut, total akan ada sebanyak 204.807.222 orang yang akan mencoblos pada Pemilu 2024.

Angka tersebut terdiri dari 101.467.243 pemilih laki-laki dan 101.589.505 pemilih perempuan. 

Jumlah ini mencakup pemilih di 38 provinsi, 514 kabupaten/kota, 7.277 kecamatan, 83.731 desa/kelurahan, dan 823.220 TPS. 

Lalu apakah namamu sudah terdaftar sebagai pemilih tetap atau DPT?

Untuk mengeceknya terdapat dua cara yang dapat dilakukan yakni manual dan daring atau online.

Baca Juga: KPU Tetapkan DPT Pemilu 2024, Total Dalam dan Luar Negeri 204.807.222

Cara manual dengan mendatangi kantor kelurahan/desa untuk mengecek DPT Pemilu 2024 yang ditempel.

Sementara cara online dapat dilakukan dengan mengakses laman https://cekdptonline.kpu.go.id/.

Untuk cek DPT Pemilu 2024 secara online masyarakat hanya perlu menyiapkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) atau nomor passport.

Selengkapnya, inilah cara mengecek nama dalam DPT Pemilu 2024 secara online:

1. Buka laman https://cekdptonline.kpu.go.id/.

2. Masukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) atau nomor passport pada kolom yang tersedia

3. Klik 'Pencarian'

4. Jika sudah terdaftar, maka akan muncul nama, NIK, Nomor Kartu Keluarga (KK), dan Tempat Pemungutan Suara (TPS).

5. Jika data tidak terdaftar, maka akan ada peringatan yang mengatakan, 'Data yang Anda masukkan keliru/belum terdaftar!'

Jika Anda belum terdaftar dalam DPT Pemilu 2024, segera laporkan ke laman laporpemilih.kpu.go.id.

Baca Juga: 4 Juta Pemilih Belum Miliki KTP-el, KPU Pastikan Bisa Mencoblos Gunakan Kartu Keluarga

Penulis : Isnaya Helmi Editor : Deni-Muliya

Sumber : Kompas TV


TERBARU