Tak Boleh Sembarangan, Ini Aturan dan Tata Cara Pemasangan Bendera Merah Putih, Sambut HUT ke-78 RI
Humaniora | 2 Agustus 2023, 15:55 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Pemasangan Bendera Merah Putih tak boleh dilakukan secara sembarangan. Terdapat aturan dan larangan yang harus diperhatikan dalam memasang Bendera Merah Putih.
Sesuai dalam Surat Edaran (SE) Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) No. B-523/M/S/TU.00.04/06.2023, masyarakat diimbau untuk mengibarkan Bendera Merah Putih selama 1-31 Agustus 2023.
Hal ini dilakukan dalam rangka menyambut Hari Ulang Tahun (HUT) ke-78 Kemerdekaan RI pada 17 Agustus 2023 mendatang. Masyarakat dapat memasang Bendera Merah Putih di lingkungan rumah dan di sejumlah tempat publik.
Baca Juga: Kumpulan Ide Lomba 17 Agustus yang Lucu dan Seru untuk Anak dan Dewasa, Meriahkan HUT ke-78 RI
Aturan Pemasangan Bendera Merah Putih
Aturan pemasangan Bendera Merah Putih diatur dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan.
Pada Pasal 7, disebutkan lima poin penting mengenai pengibaran atau pemasangan Bendera Merah Putih, yaitu:
-
Pengibaran dan/atau pemasangan Bendera Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 dilakukan pada waktu antara matahari terbit hingga matahari terbenam.
-
Dalam keadaan tertentu pengibaran dan/atau pemasangan Bendera Negara dapat dilakukan pada malam hari.
-
Bendera Negara wajib dikibarkan pada setiap peringatan Hari Kemerdekaan Bangsa Indonesia tanggal 17 Agustus oleh warga negara yang menguasai hak penggunaan rumah, gedung atau kantor, satuan pendidikan, transportasi umum, dan transportasi pribadi di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dan di kantor perwakilan Republik Indonesia di luar negeri.
-
Dalam rangka pengibaran Bendera Negara di rumah sebagaimana dimaksud pada ayat (3), pemerintah daerah memberikan Bendera Negara kepada warga negara Indonesia yang tidak mampu.
-
Selain pengibaran pada setiap tanggal 17 Agustus sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Bendera Negara dikibarkan pada waktu peringatan hari-hari besar nasional atau peristiwa lain.
Baca Juga: Diskon HUT ke-78 RI, Tambah Daya Listrik PLN Cuma Rp170.845, Ini Caranya
Tata Cara Penggunaan Bendera Merah Putih
Hal ini termaktub dalam Pasal 13 UU No. 24 Tahun 2009 yang berisi tiga poin, yaitu:
-
Bendera Negara dikibarkan dan/atau dipasang pada tiang yang besar dan tingginya seimbang dengan ukuran Bendera Negara.
-
Bendera Negara yang dipasang pada tali diikatkan pada sisi dalam kibaran Bendera Negara.
-
Bendera Negara yang dipasang pada dinding, dipasang membujur rata.
Baca Juga: Jadwal Rangkaian Acara Peringatan HUT ke-78 RI, ada Pagelaran Angklung Terbesar di Dunia
Larangan terkait Bendera Merah Putih
Pasal 24 UU No.24 Tahun 2009 menjelaskan terkait larangan yang harus diperhatikan terkait Bendera Merah Putih, di antaranya:
-
merusak, merobek, menginjak-injak, membakar, atau melakukan perbuatan lain dengan maksud menodai, menghina, atau merendahkan kehormatan Bendera Negara,
-
memakai Bendera Negara untuk reklame atau iklan komersial;
-
mengibarkan Bendera Negara yang rusak, robek, luntur, kusut, atau kusam;
-
mencetak, menyulam, dan menulis huruf, angka, gambar atau tanda lain dan memasang lencana atau benda apapun pada Bendera Negara; dan
-
memakai Bendera Negara untuk langit-langit, atap, pembungkus barang, dan tutup barang yang dapat menurunkan kehormatan Bendera Negara.
Penulis : Fiqih Rahmawati Editor : Vyara-Lestari
Sumber : Kompas TV