> >

Anwar Abbas Mengaku Sedih Panji Gumilang Ditetapkan Tersangka Penistaan Agama: Semoga Beliau Tabah

Hukum | 2 Agustus 2023, 14:34 WIB
Wakil Ketua Umum MUI Anwar Abbas mengingatkan jangan sampai muncul klaster baru Covid-19 karena maulid Nabi (Sumber: KOMPAS.com / DANI PRABOWO)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Wakil Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI), Anwar Abbas, mengaku sedih sekaligus mendoakan pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun, Panji Gumilang, yang telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Bareskrim Polri.

Anwar Abbas berharap Panji Gumilang bisa tabah menerima statusnya sebagai tersangka kasus dugaan kasus penistaan agama.

"Sebagai seorang muslim, saya hanya mendoakan semoga beliau tabah dalam menghadapi masalah ini, itu saja. Mengenai proses hukum, ini 'kan negara hukum, jadi proses hukum pasti akan berlangsung," kata Anwar ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (2/8/2023).

Baca Juga: Kata Mahfud MD usai Pimpinan Al Zaytun Panji Gumilang Ditetapkan sebagai Tersangka Penistaan Agama

Selain mendoakan Panji Gumilang, Anwar mengaku bahwa sebenarnya ia merasa sedih terkait dengan penetapan tersangka terhadap Panji Gumilang.

"Saya sedihlah, ya, saya sedih,” ucap Anwar. 

Namun demikian, kata Anwar, penetapan Panji Gumilang sebagai tersangka itu ada sebabnya, tidak serta merta begitu saja ditetapkan. Ia pun menyesalkan ihwal penyebabnya.

“Yang saya sesalkan itu penyebabnya itu. Semestinya tidak ada penyebab itu sehingga yang bersangkutan enggak jadi tersangka," tutur Anwar.

 

 

 

Lebih lanjut, Anwar pun mengapresiasi penyidik Bareskrim Polri atas penetapan tersangka penistaan agama terhadap Panji Gumilang.

Dengan kejelasan sikap tersebut, dia berharap masyarakat bisa kembali hidup tenang dan terbebas dari isu-isu yang berseliweran terkait dengan Panji Gumilang.

Baca Juga: Panji Gumilang Terancam Pidana 10 Tahun Penjara usai Resmi Ditetapkan Tersangka Penistaan Agama

"Memberikan apresiasilah kepada pihak kepolisian karena ini sudah lebih dari 2 bulan gaduh, ya," ucap Anwar.

Sebelumnya diberitakan Kompas.tv, pimpinan Ponpes Al Zaytun, Panji Gumilang, resmi ditetapkan tersangka oleh penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri terkait kasus dugaan tindak pidana penistaan agama pada Selasa (1/8/2023) malam.

Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro mengatakan Panji Gumilang dijerat pasal berlapis dengan ancaman hukuman maksimal atau paling tinggi 10 tahun penjara.

"Pasal yang dipersangkakan, yaitu Pasal 14 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana di mana ancamannya 10 tahun,” kata Brigjen Djuhandhani di Mabes Polri, Jakarta, pada Selasa. 

“Kemudian Pasal 45 a ayat (2) juncto Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan dan UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dengan ancaman enam tahun dan pasal 156 a KUHP dengan ancaman lima tahun.”

Baca Juga: Mahfud MD Ungkap Nasib Santri Al-Zaytun Pasca Penetapan Status Tersangka Panji Gumilang

Mantan Wadirreskrimum Polda DIY itu menjelaskan, penetapan tersangka terhadap Panji Gumilang diputuskan setelah pihaknya melakukan gelar perkara yang dihadiri oleh penyidik, Propam, Irwasum, Divkum dan Wasidik Polri.

Dari hasil gelar perkara itu, kata Brigjen Djuhandhani, para pihak menyatakan sepakat untuk menaikkan status Panji Gumilang dari saksi sebagai tersangka.

Setelah menjalani pemeriksaan sebagai saksi dari pukul 15.00 WIB sampai 19.30 WIB, lalu disambung dengan gelar perkara pukul 21.15 WIB, penyidik akhirnya langsung memberikan surat perintah penangkapan disertai penetapan tersangka.

"Saat ini saudara PG (Panji Gumilang) menjalani pemeriksaan lebih lanjut sebagai tersangka," kata Brigjen Djuhandhani.

Baca Juga: Resmi Jadi Tersangka, Panji Gumilang Terancam Hukuman 10 Tahun Penjara

 

Penulis : Tito Dirhantoro Editor : Gading-Persada

Sumber : Kompas TV


TERBARU