Panglima TNI Tegaskan Tak akan Lindungi Kepala Basarnas: Saya selalu Tunduk pada Undang-undang
Hukum | 2 Agustus 2023, 11:54 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Panglima TNI Laksamana Yudo Margono menegaskan tidak akan melindungi Kepala Basarnas Marsekal Madya Henri Alfiandi dan bawahannya Letkol Afri Budi Cahyanto yang menjabat sebagai Koorsmin Kabasarnas.
Sebagai bentuk tidak adanya perlindungan bagi kedua perwira TNI tersebut, Laksamana Yudo pun memerintahkan untuk dilakukan penahanan kepada kedua tersangka tersebut.
"TNI tidak akan melindungi yang salah. Yang bersangkutan ditetapkan tersangka dan sejak kemarin saya sudah tanda tangan untuk dilakukan penahanan dan itu sudah dilaksanakan," kata Panglima TNI dalam keterangannya yang dikutip dari Antara pada Rabu (2/8/223).
Baca Juga: Respons Kasus Korupsi Kepala Basarnas Henri Alfiandi dan Letkol Afri Budi, Ini Kata Panglima TNI
Yudo menjelaskan, alasannya tidak akan melindungi Marsdya Henri Alfiandi dan Letkol Afri Budi Cahyanto karena dirinya selama ini tunduk pada undang-undang yang berlaku.
Yudo pun menepis tudingan bahwa TNI melakukan intervensi dalam perkara korupsi yang menjerat Marsdya Henri Alfiandi dan Letkol Afri Budi.
"Saya selalu tunduk pada undang-undang. Mungkin banyak beredar di luar kami intervensi dengan kasus tersebut. Kami tidak mengintervensi itu," ujar Yudo Margono.
"Tentunya kita menegakkan hukum dengan santun. Sudah ada undang-undang yang mengatur itu, ya kita tentunya harus patuh dan tunduk terhadap undang-undang itu,” katanya.
Namun demikian, kata Panglima TNI, bagi prajurit yang melakukan tindak pidana, maka akan tunduk pada Peradilan Militer sesuai Undang Undang Nomor 31 Tahun 1997.
Baca Juga: Anggota Komisi I DPR: Pergantian Panglima TNI dan KSAD Idealnya Setelah Pemilu 2024
Hal tersebut sebagaimana disampaikan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD.
Penulis : Tito Dirhantoro Editor : Deni-Muliya
Sumber : Kompas TV/Antara