Bareskrim Polri Tetapkan Panji Gumilang sebagai Tersangka Penistaan Agama
Hukum | 1 Agustus 2023, 21:53 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Bareskrim Polri menetapkan Pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun, Panji Gumilang sebagai tersangka penistaan agama.
Penetapan status tersangka ini setelah penyidik Direktorat Tindak Pidana Kriminal Umum Bareskrim Polri melakukan gelar perkara dalam kasus tersebut.
Hal tersebut disampaikan oleh Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro dalam jumpa pers di Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa (1/8/2023).
"Hasil dalam proses gelar perkara semua menyatakan sepakat untuk menaikkan Saudara PG menjadi tersangka," kata Djuhandani.
Baca Juga: Penuhi Panggilan Bareskrim, Panji Gumilang Datangi Bareskrim Didampingi Kuasa Hukumnya
"Dan selanjutnya, pada pukul kurang lebih 21.15 WIB, penyidik langsung memberikan surat perintah penangkapan disertai dengan penetapan sebagai tersangka," imbuh Djuhandani.
Djuhandani menuturkan, saat ini pihaknya masih melakukan pemeriksaan terhadap Panji usai menetapkannya sebagai tersangka.
Lebih lanjut, Djuhandani juga memaparkan bahwa penyidik telah memeriksa 40 orang saksi dan 17 ahli. Penyidik juga sudah mendapatkan alat bukti elektronik maupun keterangan dari ahli.
"Untuk menetapkan tersangka, setidaknya penyidik telah mengumpulkan tiga alat bukti tambah satu surat," imbuh Djuhandani.
Panji Gumilang dijerat pasal 156A tentang Penistaan Agama dan atau Pasal 45A ayat (2) juncto Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE dan atau Pasal 14 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara.
Penulis : Gilang Romadhan Editor : Vyara-Lestari
Sumber : Kompas TV