TOK! Gazalba Saleh Divonis Bebas, Pertimbangan Hakim Tipikor Bandung Alat Bukti KPK Belum Kuat
Hukum | 1 Agustus 2023, 18:38 WIBBANDUNG, KOMPAS.TV - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Bandung menjatuhkan vonis bebas kepada Gazalba Saleh. Ia merupakan terdakwa kasus suap penanganan perkara di Mahkamah Agung (MA).
Seperti diketahui Gazalba merupakan hakim agung nonaktif yang diduga menerima suap terkait penanganan perkara Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana di MA.
Sidang yang dipimpin Yoserizal dan T Benny Eko Supriyadi dan Jeffry Yefta Sinaga selaku hakim anggota menilai terdakwa Gazalba Saleh tidak terbukti bersalah dalam perkara dugaan suap pengurusan perkara di MA.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK, Arif Rahman menjelaskan dalam amar putusan hakim menilai alat bukti yang dikenakan JPU KPK untuk memperkuat dakwaan belum kuat.
Pihaknya meyakini seluruh bukti yang dihadirkan di persidangan sudah menguatkan dakwaan bahwa terdakwa menerima suap 20.000 dollar Singapura.
Baca Juga: Suap MA Rp11,2 Miliar, Hakim Agung Nonaktif Sudrajad Dimyati Divonis 8 Tahun Penjara!
Namun Arif menyatakan KPK menghormati putusan majelsi hakim dan selanjutnya akan mengajukan kasasi ke MA.
"Petunjuk itu kuat untuk kami membuktikan dakwaan kami terhadap apa yang kita sangkakan terhadap terdakwa namun majelis hakim menila lain, namun akan kita kupas dan akan perdalam lagi di memori kasasi kami," ujar Arif usai persidangan, Selasa (1/8/2023). Dikutip dari Kompas.com.
Sebelumnya, diberitakan Kompas.tv, Jaksa KPK menuntut Hakim Agung nonaktif Gazalba Saleh dihukum 11 tahun penjara karena diduga menerima suap 20.000 dollar Singapura.
Jaksa menilai Gazalba diduga menerima suap untuk mengabulkan permintaan pemohon yakni Heryanto Tanaka untuk mengabulkan perkara kasasi terkait kasus permasalahan KSP Intidana.
Uang itu disiapkan Heryanto Tanaka untuk mengurus perkara itu sebesar 110.000 dollar Singapura.
Baca Juga: Hakim Agung Gazalba Saleh Didakwa Terima Suap 20 Ribu Dolar Singapura dari Heryanto Tanaka
Kemudian, uang itu dialirkan secara berantai, mulai dari lewat pengacara, ASN di lingkungan MA, hingga ke Prasetio Nugroho selaku panitera pengganti atau asisten yang merupakan representasi dari Gazalba Saleh.
Gazalba dianggap terbukti bersalah telah melanggar Pasal 12 huruf c Jo Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP.
Ajukan Kasasi
Terpisah Juru Bicara Penindakan dan Kelembagaan KPK Ali Fikri menyatakan KPK menghormati putusan majelis hakim Tipikor Bandung yang menjatuhkan vonis bebas terhadap Gazalba Saleh.
Di sisi lain KPK juga sudah menyiapkan upaya hukum lanjuta dengan mengajukan kasasi di MA terkait vonis tersebut.
Baca Juga: Susul Sudrajad Dimyati, Hakim Agung Gazalba Saleh Ditahan KPK Karena Terlibat Kasus Suap
"KPK secara prinsip menghargai setiap putusan majelis hakim. Namun demikian kami sangat yakin dengan alat bukti yang KPK miliki, sehingga kami akan segera lakukan upaya hukum kasasi ke Mahkamah Agung," ujar Ali, Selasa (1/8). Dikutip dari Tribunnews.com.
Arif menamahkan saat ini KPK juga sedang menyidik dugaan gratifikasi dan dugaan tindak pidana pencucian uang yang dilakukan Gazalba Saleh dan akan membawa perkara itu hingga ke meja hijau untuk diadili.
"Penanganan perkara ini pada hakikatnya tidak semata penegakan hukum tindak pidana korupsi saja, namun juga sebagai upaya menjaga marwah institusi peradilan agar tidak terjadi praktik lancung korupsi, salah satunya melalui modus jual-beli perkara," ujar Ali.
Penulis : Johannes Mangihot Editor : Gading-Persada
Sumber : Kompas.com, Tribunnews, Kompas TV