> >

Catat! 126 Kantor Imigrasi Layani Pembuatan dan Perpanjangan Paspor pada Sabtu 5 Agustus 2023

Humaniora | 1 Agustus 2023, 14:04 WIB
Foto arsip. Unit Layanan Paspor Kantor Imigrasi Kelas Kelas I Makassar Kanwil Kemenkumham Sulsel di Gowa (Sumber: kanwilkumham sulsel)

Sementara itu, masyarakat yang mengajukan permohonan penggantian paspor cukup membawa KTP-el dan paspor lama.

Baca Juga: Tak Sempat Ambil Paspor di Kantor Imigrasi? Lakukan 3 Cara Berikut Ini Sebelum Dibatalkan

Usai mendapatkan nomor antrian dan datang ke lokasi, masyarakat akan menjalani verifikasi berkas persyaratan, pengambilan data biometrik berupa foto wajah dan sidik jari, serta wawancara.

Setelah itu, pemohon perlu melakukan pembayaran yang bisa dilakukan secara offline maupun online melalui m-banking, kantor pos, Indomaret, dan marketplace.

Paspor biasa 48 halaman dikenakan tarif Rp350 ribu, sedangkan paspor elektronik dikenakan tarif Rp650 ribu.

Baca Juga: Biaya Pembuatan dan Perpanjangan Paspor 2023, Simak Syarat dan Langkah Pengajuannya!

 

Penulis : Nadia Intan Fajarlie Editor : Desy-Afrianti

Sumber : Kompas TV


TERBARU