Alasan Tiap Agustus Diminta Pasang Umbul-umbul dan Bendera Merah Putih, Ini Aturannya
Humaniora | 1 Agustus 2023, 12:58 WIBSetiap menjelang Agustus, Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) akan mengimbau masyarakat untuk mengibarkan bendera merah putih di lingkungan masing-masing.
Tahun ini, imbauan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Mensesneg Nomor B-523/M/S/TU.00.04/06/2023 tentang Penyampaian Tema, Logo, dan Partisipasi Menyemarakkan Peringatan HUT Ke-77 Kemerdekaan RI Tahun 2023.
Baca Juga: Jadwal Rangkaian Acara Peringatan HUT ke-78 RI, ada Pagelaran Angklung Terbesar di Dunia
Dalam surat edaran itu, masyarakat diimbau untuk memasang bendera merah putih selama satu bulan, yakni pada 1-31 Agustus 2023.
Selain bendera, masyarakat juga dapat memasang dekorasi, umbul-umbul, poster, spanduk, baliho, atau hiasan lain.
Aturan Pemasangan Bendera Merah Putih
Sebagai salah satu identitas nasional Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), pengibaran bendera merah putih tidak boleh sembarangan.
Pemasangan bendera merah putih telah diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan. Merujuk Pasal 6 UU Nomor 24 Tahun 2009, berikut aturannya:
- Pemasangan bendera merah putih dilakukan pada waktu antara matahari terbit hingga matahari terbenam. Dalam keadaan tertentu, pemasangan dapat dilakukan pada malam hari.
- Bendera merah putih wajib dikibarkan pada setiap peringatan Hari Kemerdekaan RI 17 Agustus oleh warga yang menguasai hak penggunaan rumah, gedung atau kantor, satuan pendidikan, transportasi umum, dan transportasi pribadi di seluruh wilayah NKRI serta kantor perwakilan RI di luar negeri.
- Dalam rangka pemasangan di rumah, pemerintah daerah memberikan bendera merah putih kepada warga yang tidak mampu.
- Selain pengibaran pada setiap 17 Agustus, bendera merah putih juga dikibarkan saat peringatan hari besar nasional atau peristiwa lain.
Ukuran bendera merah putih yang dipasang juga tidak boleh sembarangan. Hal itu telah diatur dalam Pasal 4 ayat (1) UU Nomor 24 Tahun 2009.
Bendera Negara Sang Merah Putih berbentuk persegi panjang dengan ukuran lebar 2/3 (dua pertiga) dari panjang, memiliki bagian atas berwarna merah dan bagian bawah berwarna putih dengan ukuran sama.
Sementara itu, ukuran bendera merah putih berbeda-beda, tergantung lokasi penggunaannya. Berikut ukuran bendera merah putih,
- 200 cm x 300 cm untuk penggunaan di lapangan Istana Kepresidenan.
- 120 cm x 180 cm untuk penggunaan di lapangan umum.
- 100 cm x 150 cm untuk penggunaan di ruangan.
- 36 cm x 54 cm untuk penggunaan di mobil Presiden dan Wakil Presiden.
- 30 cm x 45 cm untuk penggunaan di mobil pejabat negara.
- 20 cm x 30 cm untuk penggunaan di kendaraan umum.
- 100 cm x 150 cm untuk penggunaan di kapal.
- 100 cm x 150 cm untuk penggunaan di kereta api.
- 30 cm x 45 cm untuk penggunaan di pesawat udara.
- 10 cm x 15 cm untuk penggunaan di meja.
Penulis : Dian Nita Editor : Desy-Afrianti
Sumber : Kompas TV