> >

Puspom TNI Ungkap Peran Henri Alfiandi di Kasus Suap Basarnas, Singgung Dana Komando

Hukum | 1 Agustus 2023, 02:54 WIB
Foto arsip. Kepala Badan Pencarian dan Pertolongan Nasional (Kabasarnas) Marsekal Madya Henri Alfiandi. (Sumber: Tribunnews)

Agung menambahkan, atas keterangan saksi tersebut dan juga barang bukti yang kini disita KPK, penyidik Puspom TNI menetapkan ABC dan Henri Alfiandi sebagai tersangka.

Baca Juga: Dana Komando Jadi Kode Penyerahan Uang Suap ke Kabasarnas Henri Alfiandi

Saat ini, pemeriksaan dari Hendri masih berlangsung dan keduanya ditahan di instalasi tahanan militer milik Pusat Polisi Militer Angkatan Udara di Halim Perdanakusuma, Jakarta Timur. 

Atas perbuataannya, ABC disangkakan melanggar Pasal 12a atau 12b atau Pasal 11 UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

 

Penulis : Johannes Mangihot Editor : Vyara-Lestari

Sumber : Kompas TV


TERBARU