KPK: Dirdik Asep Guntur Rahayu akan Ajukan Surat Pengunduran Diri Resmi kepada Pimpinan
Hukum | 31 Juli 2023, 15:34 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Kepala Bagian Pemberitaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ali Fikri membenarkan informasi soal pengunduran diri Direktur Penyidikan (Dirdik) sekaligus Plt Deputi Penindakan KPK Brigjen Asep Guntur Rahayu.
Ali menjelaskan, rencananya Asep akan mengajukan surat pengunduran diri secara resmi kepada pimpinan KPK.
"Betul, informasi yang kami terima bahwa yang bersangkutan akan mengajukan surat dimaksud kepada pimpinan," ujar Ali saat dikonfirmasi, Senin (31/7/2023).
Dia menambahkan, meski Asep mengajukan surat pengunduran diri, keputusan sepenuhnya berada di tangan pimpinan KPK.
Baca Juga: Usai Penetapan Tersangka Kabasarnas, Pimpinan KPK Mengaku Diancam hingga Dapat Kiriman Bunga
Apakah permohonan pengunduran diri tersebut diterima atau ditolak, sambung Ali, tergantung kepada keputusan pimpinan KPK.
Ali menegaskan pimpinan KPK tidak pernah menyalahkan upaya pemberantasan korupsi yang dilakukan tim penyidik maupun penyelidik.
Justru, kata dia, pimpinan KPK mendukung penuh upaya tim penyidik dan penyelidik dalam mengusut kasus dugaan suap proyek pengadaan barang dan jasa di Basarnas.
"Begitu pun penting juga kami sampaikan bahwa pimpinan mendukung penuh langkah dan upaya yang telah dilakukan tim penyelidik dan penyidik dalam rangkaian proses penanganan dugaan tindak pidana korupsi di Basarnas ini," ujar Ali yang juga juru bicara penindakan dan kelembagaan KPK.
Sebelumnya KPK telah menetapkan lima tersangka dalam kasus dugaan suap sejumlah proyek di Basarnas.
Dua di antaranya adalah Kepala Basarnas Marsekal Madya Henri Alfiandi serta Anggota TNI AU sekaligus Koordinator Administrasi (Koorsmin) Kabasarnas Letkol Adm Afri Budi Cahyanto.
Namun, Pusat Polisi Militer (Puspom) TNI menganggap penetapan Henri dan anak buahnya sebagai tersangka merupakan pelanggaran prosedur.
Komandan Puspom atau Danpuspom TNI Marsekal Muda (Marsda) R Agung Handoko mengatakan KPK tidak mempunyai wewenang untuk menangkap dan menetapkan prajurit TNI aktif sebagai tersangka.
“Jadi, menurut kami, apa yang dilakukan oleh KPK dengan menetapkan personel militer sebagai tersangka menyalahi ketentuan (aturan),” kata Marsda Agung dalam konferensi pers di Jakarta pada Jumat (28/7).
Penulis : Johannes Mangihot Editor : Edy-A.-Putra
Sumber : Kompas TV