Polisi Berencana Dirikan Posko Pengaduan Ponsel IMEI Ilegal dan Susun Jadwal Shut Down
Hukum | 31 Juli 2023, 17:17 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV – Direktur Direktorat Tindak Pidana Siber (Dirtipidsiber) Bareskrim Polri Brigjen Adi Vivid mengatakan pihaknya berencana mendirikan posko pengaduan untuk warga yang memiliki ponsel dengan International Mobile Equipment Identity (IMEI) ilegal.
Menurutnya, langkah itu dilakukan demi mencegah kepanikan masyarakat.
"Kita akan melakukan sosialisasi terlebih dahulu sebelum mendirikan posko pengaduan, agar tidak terjadi kepanikan dan warga bisa terlayani dengan baik," tutur Vivid, Senin (31/7/2023).
"Kami sedang menyusun mekanisme dan perangkat posko pengaduan, supaya masyarakat terlayani dengan baik," sambungnya.
Baca Juga: Cara Cek IMEI HP Terdaftar atau Ilegal, Buruan Segera Lihat Sebelum Diblokir
Vivid menjelaskan pihaknya tengah menyusun jadwal shut down terhadap 191 ribu handphone (HP) yang terdata menggunakan IMEI ilegal.
Ratusan ribu HP tersebut, kata dia, tidak mendaftarkan nomor IMEI sesuai prosedur.
"Direktorat Siber masih menyusun jadwal untuk melakukan shut down terhadap 191 ribu HP yang terdata menggunakan IMEI ilegal," ujarnya, dikutip Kompas.com.
Meski demikian, Vivid tidak menyebut secara persis kapan pelaksanaan penonaktifan HP yang memiliki IMEI ilegal tersebut.
Dia hanya mengatakan eksekusinya bakal dilakukan dalam waktu dekat.
Sebelumnya diberitakan, Polri akan menonaktifkan ratusan ribu ponsel, termasuk iPhone, menyusul pendaftaran IMEI ilegal di aplikasi centralized equipment identity register (CEIR) pada 10-20 Oktober 2022.
Baca Juga: 191.965 Ponsel yang Gunakan IMEI Tak Sesuai Prosedur Bakal Shut Down, 176 Ribu di Antaranya iPhone
Polisi mengusut kasus itu berdasarkan laporan dengan nomor LP/B/0099/II/2023/SPKT/Bareskrim tanggal 14 Februari 2023.
Pelanggaran aturan IMEI tersebut melibatkan aparatur sipil negara (ASN) di Kementerian Perindustrian dan Direktorat Jenderal Bea Cukai dengan pihak swasta.
Polisi juga telah menetapkan enam tersangka pada kasus tersebut dengan estimasi kerugian yang dialami negara mencapai Rp353.748.000.000.
"Modus operandi pelaku ini adalah tidak melakukan proses permohonan IMEI ini hingga mendapatkan persetujuan Kemenkominfo atau secara tanpa hak langsung memasukan data IMEI tersebut ke dalam aplikasi CEIR," jelas Kabareskrim Polri Komjen Pol Wahyu Widada dalam konferensi pers, beberapa waktu lalu.
Penulis : Kurniawan Eka Mulyana Editor : Edy-A.-Putra
Sumber : Kompas.com