Apa Alasan Aturan SIM Tidak Bisa Berlaku Seumur Hidup seperti KTP?
Peristiwa | 31 Juli 2023, 08:08 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri menyatakan bahwa Surat Izin Mengemudi (SIM) tidak berlaku seumur hidup seperti Kartu Tanda Penduduk (KTP).
Direktur Registrasi dan Identifikasi (Dirregident) Korlantas Polri, Brigjen Yusri Yunus, menekankan bahwa SIM memiliki fungsi sebagai bukti seseorang telah memenuhi persyaratan administrasi dan kompetensi berkendara.
Tak hanya itu Yusri, SIM dan KTP memiliki fungsi dan tujuan yang berbeda.
Baca Juga: Cara Urus Perubahan Nama di Akta Kelahiran, KK, KTP, atau Dokumen Kependudukan Lainnya
KTP digunakan sebagai identifikasi, sementara SIM dihubungkan dengan kompetensi dan keamanan di jalan raya.
Fungsi ini menjadi salah satu alasan utama mengapa SIM tidak dapat diberikan seumur hidup.
Pertimbangan Kenapa Masa Berlaku SIM Tidak Bisa Seumur Hidup
Kondisi Kesehatan yang Berubah
SIM mensyaratkan pengemudi harus sehat jasmani dan rohani. Kondisi kesehatan fisik dan mental seseorang dapat berubah setiap tahunnya, mempengaruhi kemampuan berkendara.
Maka itu, uji kompetensi dan kesehatan harus dilakukan secara berkala.
Baca Juga: Tips Mengetahui Kapan Busi Harus Diganti dan Cara Menggantinya
Pengaruh Usia terhadap Kesehatan
Usia juga dapat memengaruhi kesehatan fisik maupun mental seseorang.
Uji berkala membantu memastikan bahwa pengemudi tetap kompeten dan sehat untuk mengemudi.
Tingkat Fatalitas Kecelakaan
Jalan raya memiliki tingkat fatalitas kecelakaan yang tinggi. SIM yang diuji berkala membantu menjamin kompetensi dan keselamatan pengemudi.
"Kenapa kita buat seperti itu, tetap ada pertimbangan. Orang itu tidak bisa bilang selamanya dia itu utuh begitu terus kesehatannya maupun psikologinya, sehingga perlu yang namanya kita uji kesehatannya lagi dan juga bagaimana kejiwaannya dia," kata Yusri dikutip dari Kompas.com, Senin (31/7/2023).
Baca Juga: Mudah Dilakukan, Ini Cara Memperpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM) di Luar Kota
Diberitakan sebelumnya seorang advokat, Arifin Purwanto, menggugat ketentuan masa berlaku SIM dalam UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ).
Namun, Yusri menanggapi bahwa gugatan seperti itu sudah sering terjadi. Ia kembali menegaskan bahwa SIM tidak dapat disamakan dengan KTP.
"Gugatan seperti itu sudah sering, bukan satu-dua kali saja. Tetapi memang tidak bisa SIM disamakan dengan KTP karena memiliki fungsi dan tujuan berbeda," kata Yusri.
Baca Juga: Simak! Ini Dia Jenis Pelanggaran Pemilu dan Cara Melaporkannya
Penulis : Danang Suryo Editor : Desy-Afrianti
Sumber : Kompas TV