> >

KPK Akui Khilaf Soal Kasus Suap di Basarnas, Mahfud MD: yang Penting Kelanjutannya

Hukum | 30 Juli 2023, 10:52 WIB
Menkopolhukam Mahfud MD di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Jumat (9/6/2023). Ia meminta agar perdebatan kasus dugaan suap di Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan (Basarnas) tidak diperpanjang. (Sumber: YouTube Kemenko Polhukam)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD meminta agar perdebatan kasus dugaan suap di Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan (Basarnas) tidak diperpanjang.

Mahfud MD mengatakan bahwa perdebatan ini harus dihentikan karena penegak hukum harus melanjutkan proses hukum dan fokus pada substansi kasus.

“Yang penting kelanjutannya, yakni agar terus dilakukan penegakan hukum atas substansi masalahnya, yakni korupsi,” kata Mahfud, Sabtu (29/7/2023).

Baca Juga: Berita Pemberantasan Korupsi: Khilaf Maaf KPK dan Bulu Tangkis Firli Bahuri Berujung Kritik Pedas

Mahfud bilang, perdebatan soal kewenangan penanganan kasus yang melibatkan dua perwira TNI ini harus dihentikan karena Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sudah mengaku khilaf.

Di sisi lain, TNI juga sudah menerima substansi masalahnya, yakni sangkaan korupsi. TNI juga akan menindaklanjuti kasus tersebut berdasarkan peradilan militer.

Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) itu juga mengakui adanya kritik soal sulitnya mengadili anggota militer yang terseret kasus. 

Akan tetapi, ada satu kasus yang sudah masuk ke pengadilan militer dan diberi sanksi tegas dengan konstruksi hukum yang jelas.

Diberitakan Kompas.tv sebelumnya, Wakil Ketua KPK Johanis Tanak meminta maaf kepada Panglima TNI Laksamana Yudo Margono karena telah menangkap tangan dan menetapkan tersangka dari lingkup militer.

Baca Juga: Polemik Kasus Basarnas, Pakar Hukum Nilai KPK Tak Sepatutnya Minta Maaf: Mereka Menjalankan Tugasnya

Penulis : Fiqih Rahmawati Editor : Gading-Persada

Sumber : Kompas.id


TERBARU