Berita Pemberantasan Korupsi: Khilaf Maaf KPK dan Bulu Tangkis Firli Bahuri Berujung Kritik Pedas
Peristiwa | 30 Juli 2023, 09:46 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV- Tak lama setelah menetapkan tersangka Kepala Basarnas, Marsekal Madya TNI Henri Alfiandi dan menangkap tangan bawahannya, Letkol (Adm) TNI Afri Budi Cahyanto, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pun buru-buru meminta maaf kepada Panglima TNI Laksamana Yudo Margono.
KPK meminta maaf karena telah menangkap tangan dan menetapkan tersangka pejabat Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan (Basarnas) dari lingkup militer.
Baca Juga: Ketua KPK Firli Bahuri Angkat Bicara soal Polemik Penetapan Tersangka Kabasarnas Henri!
Wakil Ketua KPK Johanis Tanak mengatakan, pihaknya memahami semestinya penanganan dugaan korupsi Marsekal Madya Henri dan Letkol Afri ditangani oleh Pusat Polisi Militer (Puspom) TNI.
Pernyataan ini Tanak sampaikan usai menggelar audiensi dengan sejumlah petinggi militer termasuk Komandan Pusom (Danpuspom) TNI, Marsekal Muda R Agung Handoko.
"Kami dalam rapat tadi sudah menyampaikan kepada teman-teman TNI kiranya dapat disampaikan kepada panglima TNI dan jajaran TNI atas kekhilafan ini kami mohon dapat dimaafkan," kata Tanak dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat (28/7/2023).
Permohonan maaf dan mengaku khilaf dari lembaga anti korupsi itu terdengar janggal. Sontak hal ini menimbulkan beragam kritik pedas.
Ketua Setara Institute Hendardi mengatakan, marwah KPK runtuh dari peristiwa itu.
"Dalih anggota TNI tidak tunduk pada peradilan umum adalah argumen usang yang terus digunakan TNI untuk melindungi oknum anggota yang bermasalah dengan hukum. Jika pun TNI tidak sepakat dengan langkah KPK, seharusnya menempuh jalur praperadilan," ujar Hendardi dalam keterangannya, Sabtu (29/7).
Kritik pedas juga datang dari mantan penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Novel Baswedan.
Penulis : Iman Firdaus Editor : Gading-Persada
Sumber : Kompas TV, Kompas.com