Kepala Basarnas Henri Alfiandi Mengaku akan Bertanggung Jawab, Danpuspom TNI: Beliau Gentleman
Hukum | 29 Juli 2023, 06:00 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Kepala Basarnas Marsekal Madya Henri Alfiandi langsung menemui Komandan Pusat Polisi Militer atau Danpuspom TNI Marsekal Muda (Marsda) R Agung Handoko, setelah ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK.
Marsda Agung pun membenarkan adanya pertemuan tersebut setelah dikonfirmasi wartawan di kantor Puspom TNI, Jakarta.
“Betul, Marsdya HA sempat menemui saya. Tapi, bukan karena ada sesuatu yang lain, itu tidak,” kata Marsda Agung di Jakarta pada Jumat (28/7/2023).
Baca Juga: Puspom TNI Sebut KPK Menyalahi Aturan Tetapkan Kepala Basarnas dan Bawahannya Tersangka Korupsi
Menurut Agung, kedatangan Henri Alfiandi yang menemuinya usai ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK merupakan bentuk pertanggungjawaban. Ia menganggap Kepala Basarnas tersebut menyerahkan diri.
“Beliau, karena di KPK merasa sudah ditetapkan sebagai tersangka, boleh dikatakan beliau menyerahkan diri,” ucap Marsda Agung.
Dalam pertemuan itu, Agung menjelaskan, Henri Alfiandi menyampaikan bakal bertanggung jawab atas perbuatan yang telah dilakukannya.
Selain itu, lanjut Agung, Kepala Basarnas tersebut juga sempat bertanya kepada dirinya mengenai langkah-langkah apa saja yang harus dilakukan. Ia pun meminta Henri agar bersikap kooperatif.
“Beliau menyampaikan akan bertanggung jawab terhadap semuanya. Jadi, itu merupakan sifat gentleman beliau.”
Baca Juga: Danpuspom TNI: Kami Keberatan KPK Tetapkan Kepala Basarnas Tersangka, Itu Kewenangan TNI
“Kemudian beliau tanya langkah-langkah apa yang harus dilakukan. Lalu, kemudian saya jelaskan seluruh prosedurnya. Saya pesan kepada beliau untuk kooperatif.”
Lebih lanjut, Marsda Agung mengatakan bahwa pihaknya sampai saat ini belum menetapkan tersangka kepada Henri Alfiandi, termasuk bawahannya yakni Letkol Afri Budi Cahyanto.
Sebab, kata dia, pihaknya belum memproses hukum terhadap keduanya lantaran baru menerima laporan dari KPK.
“Kami belum melakukan proses hukum sama sekali, karena dasar kami melaksanakan proses hukum adalah laporan polisi,” ujarnya.
“Dan saat itu dari rekan-rekan KPK yang melakukan penangkapan belum membuat laporan kepada kami selaku penyidik di lingkungan militer.”
Baca Juga: Kepala Basarnas Buka Suara usai Ditetapkan sebagai Tersangka oleh KPK: Saya akan Tanggung Jawab
Sebelumnya, KPK menetapkan Kepala Basarnas Marsekal Madya Henri Alfiandi dan orang kepercayaannya, Letkol Afri Budi Cahyanto, sebagai tersangka.
Letkol Afri Budi Cahyanto diketahui merupakan Koordinator Administrasi (Koorsmin) Kepala Basarnas. Ia juga merupakan prajurit TNI Angkatan Udara (AU).
Mereka diduga menerima suap hingga Rp88,3 miliar sejak 2021 sampai 2023 dari berbagai pihak. KPK juga menetapkan tiga pihak swasta sebagai tersangka.
Sebagian dari terduga penyuap itu adalah Komisaris Utama PT Multi Grafika Cipta Sejati Mulsunadi Gunawan, Direktur Utama PT Intertekno Grafika Sejati Marilya, dan Direktur Utama PT Kindah Abadi Utama Roni Aidil.
Mereka diduga memberikan uang sekitar Rp5 miliar kepada Henri melalui Afri karena ditetapkan sebagai pemenang lelang pengadaan peralatan di Basarnas.
Baca Juga: KPK Sebut Henri Alfiandi Minta Jatah Fee 10 Persen Tiap Ada Pengadaan Barang di Basarnas
Pengusutan dugaan korupsi di Basarnas diungkap ke publik setelah KPK menggelar operasi tangkap tangan (OTT) pada Selasa (25/7/2023).
Penulis : Tito Dirhantoro Editor : Hariyanto-Kurniawan
Sumber : Kompas TV