Danpuspom: Kabasarnas Henri Alfiandi Sudah Serahkan Diri ke Puspom TNI
Hukum | 28 Juli 2023, 23:06 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Kepala Basarnas Marsekal Madya TNI Henri Alfiandi siap bertanggung jawab terkait dugaan suap pengadaan barang dan jasa di Basarnas 2021-2023.
Pernyataan tersebut setelah Henri menemui Danpuspom TNI Marsekal Muda TNI R Agung Handoko, usai KPK menetapkan status Henri sebagai tersangka suap.
KPK menetapkan Kabasarnas 2021-2023 Henri Alfiandi sebagai tersangka kasus dugaan suap pengadaan barang jasa di Basarnas bersama empat orang lainnya pada Rabu (26/7/2023). Penetapan tersangka ini buntut dari OTT KPK di Jakarta dan Bekasi pada Selasa (25/7/2023).
Agung menjelaskan dalam pertemuan Henri menyatakan siap bertanggung jawab atas peristiwa yang menyeret namanya.
"Betul Marsdya HA sempat menemui saya, tapi bukan dalam arti ada sesuatu, tidak. Tetapi bentuk pertanggungjawaban beliau. Beliau merasa karena di KPK sudah ditetapkan sebagai tersangka dan boleh dikatakan beliau menyerahkan diri," ujar Agung saat jumpa pers di Mabes TNI Cilangkap, Jumat (28/7/2023).
Baca Juga: KPK Mengaku Khilaf Tetapkan Kabasarnas Tersangka, Mantan Komisioner KPK: Bukan Salah, tapi...
Lebih lanjut Agung menilai, langkah Henri menemuinya merupakan sikap kesatria seorang perwira tinggi TNI dalam menghadapi dugaan pelanggaran hukum di lembaga yang dipimpin.
"Boleh dikatakan beliau (Henri Alfiandi) menyerahkan diri, 'Saya akan bertanggung jawab atas semua ini'. Jadi itu salah satu sifat gentleman yang dapat saya katakan," ujar Agung.
Saat ini proses hukum dugaan suap di Basarnas sedang ditangani Puspom TNI. Status tersangka Henri di KPK juga dievaluasi lantaran penyidik KPK tidak berhak menetapkan tersangka terhadap prajurit TNI.
Pihaknya juga telah menemui pimpinan KPK untuk menyampaikan keberatan atas penetapan tersangka dua perwira TNI karena menyalahi aturan UU Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer.
Agung menjelaskan, saat ini status Letkol (Adm) Afri Budi Cahyanto selaku Koorsmin Kabasarnas dan Kepala Basarnas (Kabasarnas) Marsekal Madya TNI Henri Alfiandi belum menjadi tersangka.
Baca Juga: BREAKING NEWS - Tim Penyidik KPK Mengaku Khilaf Tak Serahkan Kasus Kabasarnas Henri ke TNI!
"Belum, kita baru mulai (penyelidikan)," ujarnya di Gedung KPK, Jumat (28/7/2023).
Dalam penjelasan KPK di pemeriksaan awal, Kabasarnas 2021-2023 Henri Alfiandi bersama dan melalui Letkol (Adm) Afri Budi Cahyanto selaku Koorsmin Kabasarnas, diduga menerima uang Rp88,3 miliar dari beberapa vendor pemenang beberapa proyek di Basarnas periode 2021-2023.
Saat OTT, KPK mengamankan Rp999,7 juta dari tangan Afri Budi. Uang tersebut diberikan Direktur Utama PT Intertekno Grafika Sejati (PT IGK) Marilya.
Pada Selasa (25/7/2023) siang KPK mengamankan Marilya (MR), HW sopir Marilya, dan ER pegawai Marilya di Jalan Mabes Hankam, Cilangkap, Jakarta Timur.
Diduga MR telah menyerahkan uang sebesar Rp999,7 juta kepada Afri. Dalam pemeriksaan, penyerahan uang tersebut dilakukan di salah satu parkiran bank di Mabes TNI Cilangkap.
Baca Juga: Kabarsanas Jadi Tersangka KPK, Danpuspom: Panglima Sangat Kecewa Korupsi Masih Terjadi di TNI
Tak berselang lama, tim kemudian menangkap Afri di restoran soto di Jatisampurna, Bekasi. Turut diamankan goodie bag yang disimpan dalam bagasi mobil ABC yang berisi uang Rp999,7 Juta.
KPK juga menemukan bukti adanya penerimaan uang dari Direktur Utama PT Kindah Abadi Utama (PT KAU) Roni Aidil sebesar Rp4,1 miliar. Roni menyerahkan uang melalui aplikasi pengiriman setoran bank.
Sejatinya Henri Alfiandi sudah ditarik ke Mabes TNI dalam rangka pensiun. Posisi Henri Alfiandi sebagai Kabasarnas digantikan oleh Marsdya TNI Kusworo dari Dansesko TNI.
Hal tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Panglima TNI Nomor Kep/779/VII/2023 tanggal 17 Juli 2023 tentang pemberhentian dari dan pengangkatan dalam jabatan di lingkungan TNI. Namun proses serah terima jabatan Henri Alfiandi kepada Kusworo belum dilakukan.
Penulis : Johannes Mangihot Editor : Hariyanto-Kurniawan
Sumber : Kompas TV