> >

Kepala Basarnas Buka Suara usai Ditetapkan sebagai Tersangka oleh KPK: Saya akan Tanggung Jawab

Hukum | 27 Juli 2023, 16:57 WIB
Kepala Basarnas (Kabasarnas) Madya TNI Henri Alfiandi saat ditemui di kantor pusat Basarnas, Jumat (10/2/2023). (Sumber: Tribunnews)

Baca Juga: KPK Sebut Henri Alfiandi Minta Jatah Fee 10 Persen Tiap Ada Pengadaan Barang di Basarnas

Sebelumnya, KPK menetapkan Kepala Basarnas Marsekal Madya Henri Alfiandi dan orang kepercayaannya, Letkol Afri Budi Cahyanto, sebagai tersangka.

Letkol Afri Budi Cahyanto diketahui merupakan Koordinator Administrasi (Koorsmin) Kepala Basarnas. Ia juga merupakan prajurit TNI Angkatan Udara (AU).

Mereka diduga menerima suap hingga Rp88,3 miliar sejak 2021 sampai 2023 dari berbagai pihak. KPK juga menetapkan tiga pihak swasta sebagai tersangka.

Sebagian dari terduga penyuap itu adalah Komisaris Utama PT Multi Grafika Cipta Sejati Mulsunadi Gunawan, Direktur Utama PT Intertekno Grafika Sejati Marilya; dan Direktur Utama PT Kindah Abadi Utama Roni Aidil.

Mereka diduga memberikan uang sekitar Rp5 miliar kepada Henri melalui Afri karena ditetapkan sebagai pemenang lelang pengadaan peralatan di Basarnas.

Baca Juga: Profil Marsekal Madya Henri Alfiandi, Kabasarnas 2021-2023 Ditetapkan Tersangka Korupsi oleh KPK

Pengusutan dugaan korupsi di Basarnas diungkap ke publik setelah KPK menggelar operasi tangkap tangan (OTT) pada Selasa (25/7/2023).

 

Penulis : Tito Dirhantoro Editor : Edy-A.-Putra

Sumber : Kompas.com


TERBARU