Juru Kamera Jadi Korban Kericuhan Acara GMPG, KompasTV Lapor ke Dewan Pers
Peristiwa | 27 Juli 2023, 13:14 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Kantor berita KompasTV melaporkan tindak kekerasan yang dialami juru kameranya, ke Dewan Pers, Kamis (27/7/2023).
Seperti diketahui, juru kamera KompasTV Janivan Prapta mengalami kekersan berupa pemukulan saat kericuhan yang pecah di acara Generasi Muda Partai Golkar (GMPG) pada Rabu kemarin (26/7).
Deputi General Manager News & CA - Digital KompasTV, Alexander Wibisono Adi Putro menuturkan, pemukulan yang dialami jurnalisnya bukan hanya sekedar kekerasan fisik, namun sudah masuk ancaman terhadap cara kerja jurnalistik.
"Sebetulnya kasus ini bukan sekedar kekerasan fisik, tetapi ancaman terhadap profesi, makanya kami melaporkan ke polisi terus kemudian mem-follow up ini ke Dewan Pers," kata Alex, seperti yang dilaporkan Jurnalis KompasTV, Gahniyar, Kamis.
Ia pun menegaskan kekerasan untuk menghalangi kerja jurnalistik tidak dapat dibenarkan.
Terlebih hal itu juga telah melanggar aturan yang ada. Mengingat profesi jurnalis dalam melakukan peliputan sudah dilindungi Undang-undang.
Sebab itu, ia berharap kasus kekerasan terhadap jurnalis ini dapat diusut dengan tuntas, agar kejadian serupa tidak terjadi lagi dikemudian hari.
"Poinnya adalah profesi jurnalis ini bekerja berdasarkan undang-undang, kami lakukan adalah sah untuk kepentingan publik. Ketika ada kekerasan semacam ini kalau dibiarkan akan berdampak pada teman teman yang lain," jelas Alex.
Termasuk, kata dia, terkait pengusutan laporan yang dilayangkan juru kamera KompasTV, Janivan Prapta, kepada polisi.
"Sejauh ini kemarin di lapangan sudah ada komunikasi, ada permintaan maaf, kami apresiasi sekali, itu satu hal, tetapi proses hukum harus tetap berjalan," sambung Alex.
Baca Juga: Acara Diskusi GMPG 'Selamatkan Partai Golkar' Diserang Orang Tidak Dikenal, Wartawan Jadi Korban
Lebih lanjut Alex mengatakan, selain Dewan Pers, KompasTV juga akan melakukan pertemuan dengan aliansi pers untuk mengawal kasus ini.
"Setelah ini kita akan ketemu dengan komisi keselamatan jurnalis jam 13.00 WIB, dan aliansi pers untuk mengawal kasus ini," ucapnya menegaskan.
Dewan Pers kecam keras
Sementara itu, Ketua Dewan Pers, Ninik Rahayu, menyesalkan dan mengecam kekerasan terhadap jurnalis saat meliput kericuhan di acara GMPG tersebut.
Ia menegaskan, tidak boleh ada satu pihak pun baik individu, organisasi, maupun aparatur yang menghalangi kerja jurnalis.
"Setiap tindakan kekerasan tidka boleh dilakukan atas nama apapun, baik individu organisasi aparatur termasuk parpol," kata Ninik usai melakukan audiensi dengan KompasTV dan sejumlah jurnalis lainnya, pagi tadi.
"Tidak boleh menghalang-halangi kerja jurnalis untuk memperoleh informasi, bagian dari masyarakat atau terhadap semua peristiwa yang dilakukan. Pers sedang menjalankan fungsinya," sambung Ninik.
Hal tersebut kata dia, telah diatur dalam Undang-undang 40 Tahun 1999 Tentang Pers.
Bahkan, pada Pasal 18 disebutkan bagi seseorang yang dengan sengaja menghalangi wartawan menjalankan tugasnya dalam mencari, memperoleh dan menyebarluaskan informasi dapat dikenakan pidana penjara.
"Tidak boleh ada upaya menghalang-halangi, apalagi dilakukan ancaman kekerasan, tidak boleh, menurut Undang-undang 40 bisa dipidana penjara 2 tahun atau didenda Rp500 juta," ujarnya.
Ia pun menegaskan pihaknya berjanji akan memberikan perlindungan dan mendampingi kepada jurnalis yang mengalami kekerasan jika melakukan pelaporan.
"Dewan pers dengan kasus ini akan memberikan perlindungan, akan mendampingi jika melakukan oelaporan, kalo diperlukan ahli pers akan kami siapkan. Ini bukan tindak pidana biasa tapi melanggar Undang-undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers," tegasnya.
Ia kemudian meminta kepada pihak kepolisian untuk mengusut tuntas kasus kekerasan terhadap jurnalis tersebut.
Baca Juga: Kronologi Kericuhan di Acara Generasi Muda Golkar, Jurnalis Kompas TV Dipukul hingga Kamera Rusak
Dewan Pers, lanjut Ninik, juga akan mengkomunikasikan kepada polisi terkait UU Nomor 40 Tahun 1999 yang tidak masuk dalam laporan jurnalis KompasTV tersebut.
"Ini bagian yg akan kami komunukasikan kembali, kepolisian saya kira akan terbuka," ungkapnya.
"Tindakan kekerasan yang djalami kawan jurnalis, bukan tindakan pelanggaran KUHP saja tapi juga pelanggaran UU nomor 40, karena melanggar terhadap kerja jurnalis menghalang halangi," sambung Ninik.
Diberitakan Kompas.tv sebelumnya, kericuhan acara GMPG bermula ketika sejumlah orang tak dikenal tiba-tiba datang ke lokasi diskusi yang berlangsung di sebuah restoran di bilangan Senayan, Jakarta, Rabu (26/7).
Sekelompok orang tak dikenal tersebut kemudian memaksa panitia tidak melanjutkan acara.
Dalam kericuhan tersebut, juru kamera KompasTV, Janivan Prapta menjadi korban pemukulan dari orang tak dikenal saat merekam kejadian tersebut.
Tak hanya Janivan, seorang jurnalis CNN Indonesia TV Diana Valencia yang turut merekam kericuhan itu menggunakan ponsel pun kena imbas. Bahkan, ponsel Diana tiba-tiba direbut dan dilempar.
Janivan pun telah melaporkan peristiwa tersebut kepada polisi. Laporan yang dibuat Janivan terdaftar dengan nomor LP/B/4348/VII/2023/SPKT tanggal 26 Juli 2023.
Korban melaporkan terkait Pasal 352 KUHP tentang penganiayaan.
Penulis : Isnaya Helmi Editor : Gading-Persada
Sumber : Kompas TV