Heboh Wine Diklaim Halal, Penjamin Produk Halal Kemenag Blokir Sertifikat Merek Nabidz
Humaniora | 26 Juli 2023, 17:28 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Produk wine atau anggur dengan merek Nabidz ramai menjadi perbincangan publik di media sosial karena diklaim telah bersertifikat halal.
Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama (Kemenag) Republik Indonesia pun menepis kabar tersebut dan menegaskan bahwa pihaknya tidak pernah mengeluarkan sertifikat halal untuk produk wine.
"Terkait informasi adanya penjualan online produk wine dengan merek Nabidz yang diklaim telah bersertifikat halal, kami perlu tegaskan bahwa BPJPH tidak pernah menerbitkan sertifikat halal bagi produk wine," kata Kepala BPJPH Muhammad Aqil Irham di Jakarta, Rabu (26/7/2023).
Berdasarkan data di sistem Sihalal, kata Aqil, memang ada produk minuman dengan merek Nabidz yang telah mendapatkan sertifikat halal dari BPJPH.
"Namun produk tersebut bukanlah wine atau red wine, melainkan produk minuman jus buah," jelasnya.
Aqil menjelaskan, produk jus buah merek Nabidz itu diajukan untuk mendapat sertifikasi halal pada 25 Mei 2023.
Pengajuan tersebut dilakukan melalui mekanisme self declare dengan pendampingan Proses Produk Halal (PPH) yang dilakukan oleh Pendamping PPH.
Produk yang diajukan itu, kata Aqil, merupakan jus atau sari buah anggur merek Nabidz.
Baca Juga: Viral Kehalalan Permen Yupi Dipertanyakan karena Dugaan Mengandung Minyak Babi, Manajemen Buka Suara
Pendamping PPH juga telah memastikan bahan-bahan yang digunakan adalah bahan halal.
Proses produksi yang dilakukan pelaku usaha juga sederhana, dan pelaku usaha menyatakan tidak ada proses fermentasi di dalamnya.
Selain itu, foto produk yang diunggah pada Sihalal juga berupa kemasan botol plastik.
"Berdasarkan hasil verval Pendamping PPH tersebut, maka tidak ditemukan pelanggaran atau ketidaksesuaian dengan ketentuan," terang Aqil.
Komite Fatwa pun, kata dia, menetapkan kehalalan produk tersebut pada 12 Juni 2023.
Kemudian, lanjut Aqil, BPJPH mendapatkan pengaduan bahwa Sertifikat Halal (SH) yang diterbitkan ternyata digunakan untuk produk lain. Ia pun menegaskan, BPJPH tidak membenarkan hal tersebut.
Baca Juga: Hadiri Jogja Halal Fest 2022, Sandiaga Uno Bakal Kenalkan Produk Halal dalam G20 Bali
Aqil mengatakan bahwa saat ini BPJPH sudah menurunkan tim Pengawasan Jaminan Produk Halal untuk mendalami fakta di lapangan.
"Kami langsung menurunkan tim Pengawasan untuk mendalami segala kemungkinan di lapangan," ujarnya.
"Jika memang ada pelanggaran, tentu kita akan dengan tegas memberikan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku, termasuk pencabutan Sertifikasi Halal," tegasnya.
Saat ini, lanjut Aqil, BPJPH memblokir Sertifikat Halal bernomor ID131110003706120523 untuk produk Jus Buah Anggur Nabidz.
"Ini kami lakukan sampai dengan proses investigasi tim pengawasan selesai. Ini bagian tanggung jawab BPJPH dalam melaksanakan tugas jaminan produk halal," pungkasnya, dilansir dari situs resmi Kemenag RI.
Penulis : Nadia Intan Fajarlie Editor : Vyara-Lestari
Sumber : Kemenag RI