> >

Menhub Budi Karya Diperiksa KPK soal Kasus Dugaan Suap Pembangunan dan Perawatan Jalur Kereta Api

Hukum | 26 Juli 2023, 12:13 WIB
Kepala Bagian Pemberitaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ali Fikri. (Sumber: Kompas.tv/Ant)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Menteri Perhubungan atau Menhub Budi Karya Sumadi akhirnya memenuhi panggilan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK pada hari ini, Rabu (26/7/2023).

Menurut Juru Bicara Penindakan dan Kelembagaan KPK, Ali Fikri, kedatangan Menhub ke KPK untuk diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi terkait kasus dugaan suap pembangunan dan perawatan jalur kereta api.

Adapun dugaan tindak pidana korupsi itu terjadi di Direktorat Jenderal Perkeretaapian atau DJKA Kementerian Perhubungan.

Baca Juga: Pejabat Basarnas yang Kena OTT KPK Diduga Korupsi Pengadaan Alat Pendeteksi Korban Reruntuhan

Selain Budi Karya Sumadi, kata Ali Fikri, KPK juga memeriksa Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kemenhub, Novie Riyanto. Keduanya pun telah hadir memenuhi panggilan.

"Jadi kami mengonfirmasi bahwa betul KPK memanggil sebagai saksi, Menteri Perhubungan dan juga Sekjen Kemenhub, dan keduanya betul sudah hadir di gedung KPK C1," kata Ali kepada wartawan di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (26/7/2023).

Ali menjelaskan pemeriksaan terhadap kedua saksi tersebut dilakukan di Gedung KPK pada Kavling C1. Sebab, Budi dan Novie hadir di luar jadwal yang sudah ditentukan KPK.

Sementara itu, ruang pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK pada Kavling K4 sudah digunakan oleh satuan tugas (satgas) penyidik KPK yang menangani perkara lainnya.

"Tapi poin pentingnya tentu pemeriksaan dilakukan di gedung KPK," ujar dia, seperti dikutip dari laporan tim jurnalis KompasTV

Ali menegaskan, KPK tidak mengistimewakan Budi ataupun saksi lain yang diperiksa di Gedung C1. Menurutnya, pemeriksaan itu sudah sesuai dengan hukum acara pidana.

Baca Juga: Respons Mabes TNI Usai Perwira TNI AU Kena OTT KPK: Proses Hukum Sesuai Prosedur yang Berlaku

Sebelumnya, KPK memanggil Budi Karya Sumadi untuk menghadap penyidik pada Jumat (14/7/2023). Namun, Menteri Perhubungan itu tidak hadir dengan alasan sedang dinas di luar kota.

Budi karena itu meminta pemeriksaan terhadap dirinya dijadwalkan ulang. KPK pun kemudian melayangkan surat panggilan berikutnya.

Dalam mengusut kasus ini, KPK telah menggeledah kantor Kemenhub, DJKA, kediaman para tersangka, dan kantor pihak swasta yang menjadi rekanan dalam proyek ini.

Ali mengatakan, dari upaya penggeledahan itu, tim penyidik menyita dan mengamankan uang pecahan rupiah Rp 1,8 miliar dan 274.000 dollar AS.

"Seluruhnya (barang bukti uang) setara senilai Rp 5,6 miliar,” ucap Ali.

Dilansir dari Kompas.com, penyidikan kasus dugaan korupsi di lingkungan DJKA berawal dari operasi tangkap tangan yang dilakukan KPK pada pertengahan April 2023.

Baca Juga: Sosok Letkol Afri Budi Cahyanto, Perwira TNI AU Terkena OTT KPK Diduga Korupsi di Basarnas

Dari operasi itu, KPK menetapkan 10 orang tersangka yakni, Direktur Prasarana Perkeretaapian Harno Trimadi dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Balai Teknik Perkeretaapian (BTP) Jawa Bagian Tengah, Bernard Hasibuan.

Kemudian, Kepala BTP Jawa Bagian Tengah, Putu Sumarjaya; PPK BTP Jawa Bagian Barat, Syntho Pirjani Hutabarat; PPK Balai Pengelola Kereta Api (BPKA) Sulawesi Selatan, Achmad Affandi; PPK Perawatan Prasarana Perkeretaapian, Fadilansyah. Mereka ditetapkan sebagai tersangka penerima suap.

Sementara itu, tersangka pemberi suap adalah Direktur PT Istana Putra Agung (IPA), Dion Renato Sugiarto; Direktur PT Dwifarita Fajarkharisma, Muchamad Hikmat; Direktur PT KA Manajemen Properti (sampai Februari 2023), Yoseph Ibrahim; dan Vice President PT KA Manajemen Properti, Parjono.

Penulis : Tito Dirhantoro Editor : Gading-Persada

Sumber : Kompas TV/Kompas.com


TERBARU