> >

Kasus BTS 4G: Petinggi Bakti Kominfo Akui Terima Barang Mewah, Ada LV dan Hermes hingga Iphone

Hukum | 26 Juli 2023, 05:40 WIB
Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Agung (Kejagung) menghadirkan empat orang saksi dalam sidang terdakwa mantan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate, Selasa (25/7/2023). (Sumber: KOMPAS.com / IRFAN KAMIL)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Kepala Divisi Lastmile/Backhaul Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (Bakti) Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo), Muhammad Feriandi Mirza, mengakui menerima barang-barang mewah dari perusahaan konsorsium yang mengerjakan proyek BTS 4G Kominfo.

Hal itu terungkap dan diakui Mirza ketika bersaksi dalam sidang lanjutan kasus dugaan korupsi penyediaan BTS 4G Kominfo yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi atau Tipikor Jakarta, Selasa (25/7/2023).

Adapun Mirza bersaksi untuk tiga terdakwa, yakni mantan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate, Direktur Utama Bakti Kominfo Anang Achmad Latif, dan eks Tenaga Ahli Human Development (HUDEV) Universitas Indonesia Yohan Suryanto.

Baca Juga: Johnny G Plate Disebut Terima Rp500 Juta per Bulan dari Proyek BTS, Uang Diserahkan Lewat Sekpri

Pengakuan Mirza yang menerima barang-barang mewah itu terungkap berawal ketika Jaksa Penuntut Umum atau JPU bertanya kepada saksi soal penerimaan barang dari perusahaan konsorsium yang mengerjakan proyek BTS 4G Kominfo.

"Saudara saksi, Saudara kan pernah komunikasi dengan para penyedia, apakah Saudara pernah diberikan suatu barang oleh para penyedia?" tanya JPU dalam persidangan.

Mirza lantas sempat tertawa sebelum menjawab pertanyaan JPU. Lalu, ia mengakui ada sejumlah barang yang diterimanya berupa tas.

Tas itu diakui berasal dari konsorsium PT Infra Struktur Bisnis Sejahtera (IBS) dan PT ZTE Indonesia yang mengerjakan Paket 4 dan 5 di proyek BTS 4G Kominfo.

"Ya, ada tas Louis Vuitton," kata Mirza.

Mirza menyebut, tas tersebut diberikan oleh Mukti Ali, Account Director of Integrated Account Departement PT Huawei Tech Investment.

Baca Juga: Hakim Heran Kominfo Tak Libatkan Ahli Usulkan Dana Rp10,8 T Bangun BTS: Ini Anggaran Tak Sedikit

Selain itu, Mirza mengakui menerima dua ikat pinggang merek Hermes dan sebuah ponsel merek iPhone dari PT ZTE dan PT Huawei.

Tak hanya itu, Mirza juga mengaku telah menerima sepatu dari Konsorsium PT Infra Struktur Bisnis Sejahtera (IBS). 

Seperti diketahui, Kejaksaan Agung menetapkan 8 orang sebagai tersangka dalam perkara korupsi proyek BTS 4G Komifno yang merugikan keuangan negara sebesar Rp8,32 triliun itu. 

Dari 8 tersangka, enam orang di antaranya telah berstatus sebagai terdakwa yang kini tengah disidang di Pengadilan Tipikor Jakarta.

Keenam terdakwa itu, yakni Anang Achmad Latif selaku Direktur Utama BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika, Galumbang Menak Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia, Yohan Suryanto tenaga ahli Human Development (HUDEV) Universitas Indonesia Tahun 2020.

Kemudian, Mukti Ali tersangka dari pihak PT Huwaei Technology Investment, Irwan Hermawan selaku Komisaris PT Solitchmedia Synergy pada 22 Mei 2023 dan Johnny G Plate, mantan Menkominfo.

Baca Juga: 4 Pejabat Kominfo Jadi Saksi Sidang Johnny G Plate dalam Kasus Korupsi BTS, Ini Identitasnya

Dua tersangka lainnya yang masih dalam proses melengkapi berkas perkara, yakni Windi Purnama, selaku orang kepercayaan dari tersangka Irwan Hermawan (IH).

Lalu, Muhammad Yusrizki, Direktur PT Basis Utama Prima (BUP) yang juga menjabat sebagai Ketua Komite Tetap Energi Terbarukan Kamar Dagang dan Industri Indonesia (Kadin).

Dalam kasus ini, ada 9 pihak dan korporasi yang menikmati uang dari proyek BTS 4G itu, yakni Johnny G Plate disebut Jaksa menerima Rp17.848.308.000. Kemudian, Direktur Utama Bakti Kominfo Anang Achmad Latif mendapatkan Rp5.000.000.000.

Selanjutnya, Komisaris PT Solitech Media Sinergy Irwan Hermawan mendapatkan Rp119.000.000.000. Lalu, Tenaga Ahli Human Development (HUDEV) Universitas Indonesia Tahun 2020 Yohan Suryanto menerima Rp 453.608.400.

Lebih lanjut, Windi Purnama yang merupakan orang kepercayaan Irwan Hermawan mendapatkan Rp 500.000.000, Direktur Utama PT Basis Utama Prima (BUP) Muhammad Yusrizki menerima Rp 50.000.000.000 dan 2.500.000 dollar Amerika Serikat.

Baca Juga: Eksepsi Johnny G Plate Ditolak Majelis Hakim, Sidang Kasus BTS 4G Kominfo Dilanjutkan

Selanjutnya, Konsorsium FiberHome PT Telkominfra PT Multi Trans Data (PT MTD) untuk Paket 1 dan 2 sebesar Rp2.940.870.824.490.

Kemudian, Konsorsium Lintasarta Huawei SEI untuk paket 3 sebesar Rp1.584.914.620.955. Berikutnya, Konsorsium IBS dan ZTE Paket 4 dan 5 sebesar Rp3.504.518.715.600.

 

 

Penulis : Tito Dirhantoro Editor : Vyara-Lestari

Sumber : Kompas TV


TERBARU