> >

Johnny G Plate Disebut Terima Rp500 Juta per Bulan dari Proyek BTS, Uang Diserahkan Lewat Sekpri

Hukum | 26 Juli 2023, 01:30 WIB
Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) nonaktif Johnny G Plate tiba di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Selasa (27/6/2023). (Sumber: KOMPAS.com / IRFAN KAMIL)

Baca Juga: 4 Pejabat Kominfo Jadi Saksi Sidang Johnny G Plate dalam Kasus Korupsi BTS, Ini Identitasnya

Mengenai pertanyaan ini, Mirza mengungkapkan bahwa ada penerimaan uang senilai Rp500 juta untuk Johnny G Plate dari Anang Achmad Latif. Namun, uang itu tidak diberikan secara langsung, tetapi diserahkan melalui Happy.

"Sepanjang yang saya ketahui, saya mendapatkan (informasi) dari Pak Anang, tapi memang (pemberian uang) tidak disampaikan langsung kepada Johnny G Plate, tetapi kepada sekretaris beliau, Happy, sebesar Rp500 juta per bulan," ujar Mirza.

"Ada Rp500 juta per bulan untuk terdakwa Johnny G Plate melalui sekretaris?" tanya jaksa menegaskan.

"Iya, kalau Pak Anang memang menyampaikan, tidak menyebutkan Johnny, tapi diberikan ke Happy," kata Mirza.

"Rp500 juta per bulan?" tanya jaksa lagi.

"Iya," jawab Mirza.

Baca Juga: Eksepsi Johnny G Plate Ditolak Majelis Hakim, Sidang Kasus BTS 4G Kominfo Dilanjutkan

Selanjutnya, jaksa kembali bertanya kepada Mirza dengan pertanyaan yang sama untuk terdakwa Yohan Suryanto. Namun, Mirza mengaku tak mengetahui ada penerimaan untuk Yohan dalam perkara ini.

 

 

Penulis : Tito Dirhantoro Editor : Vyara-Lestari

Sumber : Kompas TV


TERBARU