> >

Rafael Alun Sebut Kasus Mario Dandy Jadi Pukulan: Semoga Ada Kesempatan Kedua buat Anak Kami

Hukum | 25 Juli 2023, 14:16 WIB
Ayah Mario Dandy, Rafael Alun Trisambodo saat memenuhi panggilan KPK untuk menjalani pemeriksaan sebagai tersangka kasus dugaan penerimaan gratifikasi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (3/4/2023). (Sumber: ANTARA/Fianda Sjofjan Rassat)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Ayah terdakwa Mario Dandy Satriyo, Rafael Alun Trisambondo menyebut kasus yang menimpa anaknya menjadi pukulan bagi keluarganya.

Hal ini disampaikan Rafael dalam sebuah surat yang ditulisnya dan dibacakan oleh kuasa hukum Mario, Andreas Nahot Silitonga dalam sidang lanjutan penganiayaan terhadap David Ozora di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (25/7/2023).

"Kejadian ini juga memberikan pukulan bagi keluarga kami, anak kami Mario Dandy Satriyo selaku terdakwa harus terhenti studinya dari Universitas Prasetya Mulia yang masih muda dan begitu banyak cita-cita harapan kami kepadanya," kata Nahot Silitonga saat membacakan surat dari Rafael Alun.

Ia pun menyebut anaknya juga jadi tidak bisa melanjutkan cita-citanya karena harus bermasalah dengan hukum.

"Pun anak kami ingin mewujudkan cita-citanya menjadi anak bangsa yang berkarya, dan mengabdi darma baktikan dirinya untuk negeri," ujarnya. 

"Namun demikian semua rencana harus berputar haluan karena anak kami senantiasa berkomitmen sedapat mungkin kooperatif sangat menghormati semua proses hukum ini," ucapnya.

Rafael berharap anaknya bisa diberikan kesempatan kedua.

"Semoga ada kesempatan kedua bagi anak kami serta diberikan ruang untuk menjadi pribadi yang lebih baik," ujarnya.

Baca Juga: Kesempatan Terakhir Jaksa Hadirkan Ahli Memberatkan Terdakwa Mario Dandy dan Shane Lukas

Dalam kesempatan itu, Rafael juga menyatakan tidak bersedia untuk menanggung pembayaran restitusi terhadap korban penganiayaan anaknya, David Ozora.

Rafael menyebut restitusi tersebut harus ditanggung sendiri oleh Mario, sebagai pelaku tindak pidana yang telah dewasa.

"Yang utama terkait kesediaan kami sebagai orang tua untuk menanggung restitusi. Kami menyampaikan bahwa dengan berat hati kami tidak bersedia untuk menanggung restitusi tersebut," ujarnya.

"Dengan pemahaman bahwa bagi orang yang telah dewasa maka kewajiban membayar restitusi ada pada pelaku tindak pidana," ucapnya.

Ia juga mengatakan tak dapat menanggung restitusi tersebut karena seluruh aset Rafel telah disita Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK karena masalah hukum yang menjeratnya.

"Bahwa benar sikap kami pada awal kejadian perkara ini berhendak membantu tanggungan biaya pengobatan korban, sehingga kami memberanikan diri untuk menawarkan bantuan biaya pengobatan korban," ujarnya.

"Namun saat ini kami mohon untuk dipahami kondisi keuangan teraktual keluarga kami yaitu sudah tidak ada kesanggupan serta tidak memungkinkan untuk memberikan bantuan dari segi finansial," kata dia.

"Aset-aset kami sekeluarga dan rekening sudah diblokir oleh KPK dalam rangka penetapan saya sebagai tersangka sebuah tindak pidana dugaan gratifikasi," ujarnya.

Di akhir suratnya, Rafael pun tak lupa menyampaikan rasa keprihatinannya terkait kondisi David.

Ayah Mario ini turut mendoakan David agar dapat segera sehat dan pulih kembali. 

"Demikian surat ini kami sampaikan dengan harapan dan doa agar korban ananda David semakin pulih dan sehat seperti sediakala. Kami sampaikan keprihatinan kami atas apa yang sudah terjadi," ucapnya. 

Baca Juga: Rafael Alun Ogah Bayar Restitusi Buat David Ozora karena Mario Sudah Dewasa: Itu Kewajiban Pelaku

Penulis : Isnaya Helmi Editor : Desy-Afrianti

Sumber : Kompas TV


TERBARU