2 Pejabat ESDM Ditetapkan Tersangka Kasus Pertambangan Nikel, Kerugian Negara Capai Rp5,7 Triliun
Hukum | 25 Juli 2023, 10:38 WIBModus Kejahatan
Modus operandi tersangka WAS yaitu dengan cara menjual hasil tambang nikel di wilayah IUP PT Antam menggunakan dokumen Rencana Kerja Anggaran Biaya dari PT Kabaena Kromit Pratama dan beberapa perusahaan lain di sekitar blok Mandiodo.
Jadi, seolah-olah nikel tersebut bukan berasal dari PT Antam lalu dijual ke beberapa smelter di Morosi dan Morowali.
Kejahatan ini berlangsung secara berlanjut karena adanya pembiaran yang dilakukan oleh pihak PT Antam.
Berdasarkan perjanjian KSO, semua ore nikel hasil penambangan di wilayah IUP PT Antam seharusnya diserahkan kepada PT Antam, sementara PT Lawu Agung Mining hanya mendapat upah selaku kontraktor pertambangan.
Namun yang terjadi justru PT Lawu Agung Mining mempekerjakan 39 perusahaan pertambangan sebagai kontraktor untuk melakukan penambangan ore nikel dan menjual hasil tambang menggunakan Rencana Kerja Anggaran Biaya asli tapi palsu.
Baca Juga: Negara Rugi Rp575 Miliar, Luhut Minta KPK Lacak Pelaku Ekspor 5 Juta Ton Bijih Nikel Ilegal ke China
Penulis : Tito Dirhantoro Editor : Desy-Afrianti
Sumber : Kontan.co.id