Ketika Pengawal Airlangga Hartarto Ancam Wartawan yang Meliput di Kejagung: Gue Tembak Lo!
Peristiwa | 25 Juli 2023, 08:39 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Kejaksaan Agung atau Kejagung telah memeriksa Menteri Koordinator atau Menko Perekonomian Airlangga Hartarto, dalam kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas izin ekspor crude palm oil (CPO) dan produk turunannya, termasuk minyak goreng pada Senin (24/7/2023).
Airlangga Hartarto diperiksa tim penyidik Kejagung selama 12 jam lamanya di Gedung Pidana Khusus Kejaksaan Agung.
Setelah pemeriksaan berakhir, Airlangga Hartarto tampak memberikan sedikit keterangan pers terkait pemeriksaan yang dijalaninya. Namun, jumpa pers itu dilakukan sangat singkat karena tanpa ada sesi tanya-jawab.
Baca Juga: [FULL] Kontroversi Tembak Mati Begal di Medan | Laporan Khusus
Setelah itu, Airlangga langsung bergegas menuju mobilnya, Land Cruiser hitam dengan nomor polisi B 2585 SJI.
Ketika menuju mobilnya, Airlangga mendapat pengawalan ketat dari banyak pengawal berkemeja putih. Sebagian di antaranya juga ada yang mengenakan kemeja berwarna dan batik.
Awak media yang sudah menunggunya lantas berupaya mendekatinya untuk mengajukan sejumlah pertanyaan mengenai pemeriksaan yang dilakukannya.
Namun, begitu pintu mobil terbuka dan Airlangga bersiap untuk masuk mobil, para wartawan mendapat ancaman dari pengawal Ketum Golkar itu.
Salah satu pengawalnya terdengar memberikan perintah kepada wartawan untuk membuka jalan sembari mengancam akan menembak.
Baca Juga: Menko Airlangga Diperiksa Kejagung, Jokowi: Hormati Proses Hukum, di Mana pun
"Woi buka jalan woi! Buka jalan! Gue tembak! Tembak lo," kata pengawal kepada para wartawan yang mendekati Airlangga untuk mengajukan pertanyaan.
Selain ancaman, ada pula umpatan kasar yang dilontarkan begitu mobil Airlangga keluar dari gerbang Kejaksaan Agung.
Saat itu mobil pengawal Airlangga hendak keluar gerbang. Dari sanalah terdengar umpatan kasar.
Mendengar umpatan itu para wartawan tak terima.
Mereka langsung mengejar mobil pengawal tersebut hingga beberapa meter melewati gerbang Kejaksaan Agung.
Adapun pemeriksaan terhadap Airlangga dilakukan Kejagung pada Senin (24/7/2023) sejak pukul 09.00 WIB.
Selama pemeriksaan, Airlangga dicecar 46 pertanyaan terkait perkara yang merugikan negara hingga lebih dari Rp6 triliun.
Baca Juga: Kejagung Dalami Peran Menko Airlangga Atasi Kelangkaan Minyak Goreng
"Saya telah hadir memberikan keterangan atas 46 pertanyaan," ujar Airlangga dalam konferensi pers di depan Gedung Pidana Khusus Kejaksaan Agung, Senin (24/7/2023).
Sementara itu, Kejaksaan Agung belum dapat membeberkan lebih lanjut materi pemeriksaan Airlangga Hartarto.
Namun dipastikan, satu di antaranya mengenai kebijakan semasa kelangkaan produk CPO dan turunannya di pasar domestik.
"Yang jelas, inti pemeriksaan kami untuk mengetahui sejauh mana tindakan penanggulangan dari Kementerian Koordinator Perekonomian dalam rangka mengatasi kelangkaan minyak goreng," kata Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Dirdik Jampidsus) Kejaksaan Agung, Kuntadi.
Terkait perkara korupsi minyak goreng ini, tim penyidik juga telah menetapkan tersangka kepada korporasi antara lain Wilmar Group, Permata Hijau Group, dan Musim Mas Group.
Baca Juga: Menko Airlangga Irit Bicara usai Diperiksa 12 Jam, Kejagung Ungkap Materi Pemeriksaan
Penulis : Tito Dirhantoro Editor : Desy-Afrianti
Sumber : Tribunnews.com