> >

Aparat Penegak Hukum dapat Posisi Terendah Ketiga soal Kepatuhan Setor LHKPN, Tertinggi Pemerintah

Hukum | 25 Juli 2023, 06:00 WIB
Petugas kepolisian berjaga di Gedung KPK, Jakarta. (Sumber: KOMPAS/HERU SRI KUMORO)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merilis tingkat kepatuhan pelaporan harta kekayaan penyelenggara negara atau LHKPN tahun 2022. 

Berdasarkan catatan KPK, tingkat kepatuhan aparatur penegak hukum (APH) dalam pelaporan LHKPN oleh Kejaksaan Agung (Kejagung), Kepolisian dan Mahkamah Agung (MA) mencapai 87,55 persen. 

Angka tersebut membuat tingkat kepatuhan APH dalam LHKPN di posisi terendah ketiga setelah DPRD Provinsi.

Lembaga tertinggi yang melaporkan LHKPN yakni BUMN dengan perolehan 93,74 persen. 

Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK Pahala Nainggolan menjelaskan, dari 16.789 anggota Polri yang wajib lapor, 2.842 belum lengkap dan 64 belum melaporkan LHKPN.

Kemudian dari 12.415 pegawai Kejagung yang wajib lapor, ada 1.487 yang belum lengkap dan 446 belum menyerahkan LHKPN. Di MA, dari 18.250 pegawai, ada 889 LHKPN pegawai yang belum lengkap dan 100 pejabat yang belum lapor.

Baca Juga: Tidak Patuh LHKPN, 155 Direksi dan Komisaris BUMN Dapat Sorotan KPK

Data tersebut membuat kepatuhan LHKPN Kepolisian mendapat 82,46 persen; Kejagung 84,16 persen; dan MA 94,54 persen. 

Pahala menjelaskan, surat kuasa menjadi permasalahan utama dari banyaknya pejabat yang belum melengkapi LHKPN. 

Surat kuasa LHKPN penting bagi KPK melakukan verifikasi aset-aset para pejabat tersebut ke instansi terkait seperti Badan Pertanahan Nasional (BPN) dan lainnya.

Penulis : Johannes Mangihot Editor : Vyara-Lestari

Sumber : Kompas TV


TERBARU