> >

Menko Airlangga Irit Bicara usai Diperiksa 12 Jam, Kejagung Ungkap Materi Pemeriksaan

Hukum | 24 Juli 2023, 22:10 WIB
Menko Perekonomian Airlangga Hartarto memberi keterangan usai diperiksa Kejaksaan Agung (Kejagung) terkait pengembangan kasus korupsi izin ekspor crude palm oil (CPO) atau minyak sawit mentah dan turunannya, termasuk minyak goreng di Kementerian Perdagangan (Kemendag) periode 2021-2022, Selasa (24/7/2023). (Sumber: KOMPAS TV)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Menko Perekonomian Airlangga Hartarto memenuhi panggilan pemeriksaan Kejaksaan Agung (Kejagung), Senin (24/7/2023).

Airlangga diperiksa sebagai saksi kasus korupsi izin ekspor crude palm oil (CPO) atau minyak sawit mentah dan turunannya, termasuk minyak goreng di Kementerian Perdagangan (Kemendag) periode 2021-2022. 

Ketua Umum Partai Golkar itu menjalani pemeriksaan kurang lebih 12 jam. Ia tiba sekitar pukul 08.25 WIB.

Pemeriksaan ini merupakan penjadwalan ulang setelah sebelumnya Kejagung menjadwalkan pemeriksaan Airlangga pada Selasa (18/7) lalu. 

Usai pemeriksaan, tak banyak yang diungkap Airlangga. Ia mengaku telah memberi keterangan terkait hal yang diketahuinya mengenai izin ekspor CPO di Kementerian Perdagangan (Kemendag) selaku kementerian di bawah koordinasi Kemenko Perekonomian. 

Baca Juga: BREAKING NEWS - Diperiksa Selama 12 Jam oleh Kejagung, Begini Penjelasan Airlangga Hartarto!

Dalam perhitungannya, ada 46 pertanyaan seputar kasus korupsi izin ekspor CPO dan turunannya, termasuk minyak goreng yang dilontarkan penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung.  

"Mudah-mudahan jawaban sudah dijawab sebaik-baiknya. Hal-hal lain tentu penyidik yang akan menyampaikan atau menjelaskan," ujarnya usai pemeriksaan.

Di kesempatan yang sama, Direktur Penyidikan Jampidsus Kuntadi menjelaskan, pemeriksaan Airlangga merupakan bagian dari pengembangan perkara kasus izin ekspor CPO dan produk turunannya. 

Airlangga diperiksa untuk tersangka mantan Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kemendag Indrasari Wisnu Wardhana dan tersangka lainnya yang perkaranya sudah memiliki kekuatan hukum tetap. 

Kuntadi menyatakan, dari fakta persidangan itu jugalah, penyidik Jampidsus menetapkan tiga tersangka korporasi, yakni Wilmar Group, Permata Hijau Group, dan Musim Mas Group.

Baca Juga: Alasan Menko Perekonomian Airlangga Hartarto Jalani Pemeriksaan di Kasus Korupsi Minyak Goreng

"Dalam rangka membuat terang peristiwa tindak pidana terhadap tiga tersangka tersebut, kami memandang perlu memeriksa Pak Airlangga dalam kapasitas beliau sebagai Menko Perekonomian, khususnya terkait tugas dan tanggung jawab beliau dalam rangka mengatasi kelangkaan minyak goreng," ujar Kuntadi. 

 

 

 

Penulis : Johannes Mangihot Editor : Vyara-Lestari

Sumber : Kompas TV


TERBARU