KPK Kembali Tahan 1 Eks Anggota DPRD Jambi yang Terima Suap Pengesahan RAPBD, Sisa 11 Orang Lagi
Hukum | 24 Juli 2023, 20:08 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan mantan Anggota DPRD Jambi Kusnindar (KN).
Anggota DPRD Jambi periode 2014-2019 ini merupakan tersangka kasus suap ketok palu terkait pengesahan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) Jambi Tahun Anggaran 2017 dan 2018 yang menyeret mantan Gubernur Jambi Zumi Zola.
Total ada 28 anggota DPRD periode 2014-20219 yang ditetapkan sebagai tersangka dalam pengembangan kasus suap ketok palu pengesahan RAPBD Jambi Tahun Anggaran 2017-2018. Sebanyak 17 di antaranya sudah ditahan.
Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur menjelaskan, penahanan ini dalam rangka kepentingan penyidikan pengembangan kasus suap pengesahan RAPBD Jambi 2017-2018.
KPK menahan Kusnindar selama 20 hari pertama terhitung Senin (24/7/2023).
Baca Juga: Atut, Wawan, Zumi Zola, dan 20 Narapidana Korupsi Bebas Bersyarat! Apa Landasan Hukumnya?
"Tersangka KN ditahan untuk 20 hari ke depan mulai 24 Juli 2023 sampai dengan 12 Agustus 2023 di Rutan KPK pada gedung ACLC," ujar Asep saat jumpa pers di gedung KPK, Senin (24/7/2023).
Asep menambahkan, secara keseluruhan, ada 46 anggota DPRD periode 2014-20219 yang ditetapkan sebagai tersangka kasus suap ketok palu pengesahan RAPBD Jambi Tahun Anggaran 2017-2018.
Sebanyak 18 tersangka sudah mendapat putusan pengadilan dan telah dinyatakan berkekuatan hukum tetap. Sedangkan dari 28 tersangka lainnya, 17 tersangka sudah menjadi tahanan KPK.
"Tersisa 11 orang tersangka belum ditahan dan penjadwalan pemanggilannya segera disiapkan," ucap Asep.
Penulis : Johannes Mangihot Editor : Vyara-Lestari
Sumber : Kompas TV