Digugat Panji Gumilang, Begini Respons Ridwan Kamil
Hukum | 22 Juli 2023, 19:57 WIBDiberitakan sebelumnya, Panji Gumilang, melalui kuasa hukumnya, Hendra Effendi, melayangkan gugatan kepada Ridwan Kamil.
Hendra menyebut salah satu alasan kliennya melayangkan gugatan tersebut karena Ridwan Kamil pernah memberikan pernyataan-pernyataan yang dianggap menyudutkan Panji Gumilang.
Di mana, atas pernyataan Ridwan Kamil itu, muncul opini tidak baik terhadap Panji Gumilang dan Al Zaytun.
Sebelumnya, Panji Gumilang lebih dulu menggugat Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD secara perdata ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Senin (17/7).
Gugatan perdata Panji terdaftar dengan nomor registrasi pendaftaran 445/Pdt.G/2023/PN Jkt.Pst.
Dalam gugatannya, Panji menuntut ganti rugi sebesar Rp5 triliun atas pernyataan Mahfud MD yang dianggap berisi fitnah.
Namun hanya selang satu hari, Panji melalui kuasa hukumnya mencabut gugatannya kepada Mahfud MD.
Baca Juga: Panji Gumilang Gugat Mahfud MD 5 Triliun, Begini Kata Pakar Hukum
Penulis : Isnaya Helmi Editor : Hariyanto-Kurniawan
Sumber : Kompas TV