> >

Gugatan Rp5 Triliun Panji Gumilang ke Mahfud MD Dicabut, Alasannya Singgung Alumni HMI

Hukum | 22 Juli 2023, 07:20 WIB
Pimpinan Pondok Pesantren Al-Zaytun Panji Gumilang saat memenuhi undangan tim investigasi terkait dugaan penyimpangan di Gedung Sate, Kota Bandung, Jawa Barat, Jumat (23/6/2023). (Sumber: KOMPAS TV)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun Panji Gumilang mencabut gugatan perdata kepada Menkopolhukam Mahfud MD.

Gugatan Panji yang menuntut ganti rugi sebesar Rp5 triliun atas pernyataan Mahfud MD yang dianggap berisi fitnah dan melawan hukum itu hanya bertahan sehari. 

Sebelumnya Panji melalui kuasa hukumnya mendaftarkan gugatan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (17/7/2023). Gugatan perdata Panji terdaftar dengan nomor registrasi pendaftaran 445/Pdt.G/2023/PN Jkt.Pst.

Selang sehari Panji melalui kuasa hukumnya mencabut gugatannya kepada Mahfud MD. Jika gugatan tidak dicabut PN Jakpus sudah membuat agenda sidang pada Senin (31/7/2023).

Kuasa hukum Panji, Hendra Effendy membenarkan kliennya telah mengajukan pencabutan gugatan terhadap Mahfud. 

Baca Juga: Polisi: Panji Gumilang Terindikasi Gelapkan Dana BOS dan Zakat Yayasan Al-Zaytun!

Pencabutan gugatan perkara dilakukan pada 18 Juli 2023 atau sehari setelah gugatan teregistrasi di pengadilan.

Hendra menyatakan kliennya memiliki hak untuk melayangkan gugatan dan juga mencabutnya. Ia tidak mengetahui secara pasti alasan pencabutan gugatan oleh kliennya. 

Menurut Hendra kemungkinan kliennya sudah berkomunikasi dengan Mahfud dan mendapat respons baik. 

Kliennya juga sempat menyinggung kiprah Panji dan Mahfud yang sesama alumnus organisasi Himpunan Mahasiswa Islam (HMI). Panji juga menilai dalam permasalahan Pondok Pesantren Al Zaytun, Mahfud bersikap dengan objektif.

Di sisi lain Hendra berharap pernyataan yang dilontarkan pemerintah diperkuat dengan mengunjungi Ponpes Al Zaytun. Mereka dapat melakukan tabayun dengan bertemu Panji.

Baca Juga: Bareskrim Ungkap Temuan Nama yang Diduga Terlibat Penyelewengan Zakat Al Zaytun oleh Panji Gumilang

Ia juga menghormati dan mengapresiasi tanggapan Mahfud yang siap untuk menghadapi gugatan kliennya. Hal ini justru menunjukkan sosok pemimpin yang berjiwa kesatria.

"Harapan kami, Pak Mahfud merespons dengan baik juga, obyektif juga," ujar Hendra, Jumat (21/7/2023). Dikutip dari Kompas.id

"Barangkali klien kami sudah komunikasi dengan baik dengan Pak Mahfud MD dan beliau sudah merespons dengan baik," sambung Hendra.

Sebelumnya Mahfud menyatakan siap menghadapi gugatan perdata yang dilayangkan Panji Gumilang. 

Dalam gugatannya itu, Panji menuntut ganti rugi hingga Rp5 triliun dan uang paksa Rp5 juta setiap hari. 

Baca Juga: Kapolri Buka Suara soal Panji Gumilang Tak Kunjung Tersangka

Terhadap gugatan tersebut, Mahfud tidak mengambil pusing dan menghadapi secara biasa. Sebab dalam prosesnya hakim yang akan menilai.

"Biar saja, kami layani secara biasa. Tetapi, kami takkan terkecoh untuk mengalihkan perhatian. Kami akan tetap memproses dugaan tindak pidana atas Panji Gumilang dalam tindak pidana pencucian uang atas aset dan rekening yang kini sudah dibekukan," ujar Mahfud secara tertulis, Jumat (21/7/2023).

"Saya siap, tetapi tidak perlu persiapan. (Kami) ketemu saja di pengadilan. Itu urusan sepele, sederhana. Hukum itu ada logikanya dan hakimnya," lanjutnya.

 

Penulis : Johannes Mangihot Editor : Hariyanto-Kurniawan

Sumber : Kompas TV


TERBARU