> >

Mahfud MD Jawab Enteng Gugatan Panji Gumilang: Itu Cuma Sensasi Saja untuk Mengalihkan Perhatian

Hukum | 21 Juli 2023, 14:14 WIB
Menko Polhukam Mahfud MD mengungkapkan adanya ratusan sertifikat tanah atas nama Panji Gumilang dan keluarganya yang diduga penyalahgunaan kekayaan Pesantren Al-Zaytun, Selasa (11/7/2023) di Jakarta. (Sumber: Tangkapan layar Kompas TV/Nadia)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum, dan Keamanan atau Menko Polhukam, Mahfud MD, buka suara menanggapi gugatan yang dilayangkan pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun, Panji Gumilang.

Diketahui, Panji Gumilang melayangkan gugatan perdata terhadap Mahfud MD. Dalam gugatannya, Panji Gumilang meminta ganti rugi sebesar Rp 5 triliun.

Terkait hal tersebut, Mahfud menyampaikan bahwa gugatan perdata Panji Gumilang tersebut merupakan urusan kecil.

Baca Juga: Polisi: Panji Gumilang Diduga Lakukan Penggelapan hingga Penyalahgunaan Dana BOS dan Zakat

Mahfud mengaku tak terlalu memusingkan gugatan tersebut. Pihaknya bakal melayani gugatan Panji Gumilang jika diminta oleh pengadilan.

"Biar saja, kita layani secara biasa. Itu urusan kecil,” kata Mahfud kepada jurnalis Kompas TV, Dipo Nurbahagia di Jakarta pada Jumat (21/7/2023).

Menurut Mahfud, gugatan perdata yang dilayangkan Panji Gumilang kepadanya merupakan sensasi belaka. Hal itu dilakukan sebagai upaya untuk mengalihkan perhatian.

“Kita tak akan terkecoh, ini untuk mengalihkan perhatian. Ini sensasi saja yang kalau dilayani, kasus utamanya bisa luput dari perhatian,” ujarnya.

Mahfud menegaskan bahwa pihaknya akan tetap memproses dugaan tindak pidana yang dilakukan oleh Panji Gumilang terkait pencucian uang atas aset dan rekening yang kini sudah dibekukan.

Baca Juga: Beredar Video Panglima TNI Yudo Margono Minta Panji Gumilang Dihukum Mati, Mabes TNI: Hoaks

“Bagi Pemerintah ini urusan hukum pidana untuk Panji Gumilang dengan dasar dugaan resmi,” tutur Mahfud.

Sebelumnya diberitakan, Panji Gumilang melayangkan gugatan terhadap Menko Polhukam Mahfud MD melalui Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.

Pejabat Humas Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Zulkifli Atjo, membenarkan adanya bahwa gugatan Panji Gumilang terhadap Mahfud MD terdaftar dengan nomor perkara 445/Pdt.G/2023/PN Jkt.Pst.

Dalam petitum gugatannya, Panji menganggap Mahfud MD telah melakukan dugaan perbuatan melawan hukum lewat pernyataan-pernyataannya.

Karena itu, Panji Gumilang menggugat dengan nmeminta ganti rugi baik materil maupun imateril dalam materi gugatannya senilai Rp5 triliun.

Baca Juga: Bareskrim Ungkap Temuan Nama yang Diduga Terlibat Penyelewengan Zakat Al Zaytun oleh Panji Gumilang

"Menghukum tergugat untuk membayar ganti kerugian berupa kerugian materil sebesar Rp5 dan imateril sebesar Rp5 triliun," bunyi petitum tersebut.

Penulis : Tito Dirhantoro Editor : Desy-Afrianti

Sumber : Kompas TV


TERBARU