Polisi: Panji Gumilang Diduga Lakukan Penggelapan hingga Penyalahgunaan Dana BOS dan Zakat
Hukum | 21 Juli 2023, 14:06 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV – Polisi menemukan indikasi tindak pidana penggelapan hingga penyalahgunaan pengelolaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dan zakat yang dilakukan oleh Panji Gumilang (PG), pimpinan Pondok Pesantren Al-Zaytun.
Hal itu disampaikan oleh Karopenmas Divisi Humas Mabes Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan saat menyampaikan perkembangan penyelidikan kasus Panji Gumilang di Mabes Polri, Jumat (21/7/2023).
Ramadhan mengatakan Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Mabes Polri telah melakukan beberapa langkah terkait kasus itu, termasuk berkoordinasi dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
“Dirtipideksus Bareskrim Polri terus melakukan koordinasi dan analisa mendalam dengan tim analisis dari PPATK dan ahli TPPU (tindak pidana pencucian uang) terhadap dugaan penyalahgunaan aliran transaksi keuangan di Ponpes Al Zaytun oleh Saudara PG,” bebernya, seperti dilaporkan jurnalis Kompas TV, Masni Rahmawatti dan Riky.
Baca Juga: Bareskrim Terima Laporan Ormas Tasikmalaya untuk Bersaksi soal Dugaan Penistaan Agama Panji Gumilang
Berdasarkan hasil koordinasi dan analisis transaksi tersebut, lanjut Ramadhan, ditemukan dugaan penyalahgunaan yang berindikasi tindak pidana.
“Didapat dugaan penyalahgunaan yang berindikasi tindak pidana terkait yayasan, tindak pidana penggelapan, tindak pidana korupsi dana BOS, hingga tindak pidana terkait penyalahgunaan dalam pengelolaan zakat oleh Saudara PG,” katanya.
Polisi, lanjut dia, telah memeriksa tiga saksi yang mengetahui proses penyaluran dana-dana tersebut.
Pihaknya juga telah berkoordinasi dengan tiga pejabat Kementerian Agama dan instansi terkait mengenai dugaan penyalahgunaan dana BOS.
Baca Juga: Digugat Panji Gumilang Rp5 Triliun, Mahfud MD: Urusan Kecil, Tak akan Terkecoh
Penulis : Kurniawan Eka Mulyana Editor : Edy-A.-Putra
Sumber : Kompas TV