> >

Panji Gumilang Gugat Mahfud MD Rp5 Triliun

Hukum | 20 Juli 2023, 16:09 WIB
Foto arsip. Pimpinan Pondok Pesantren Al-Zaytun Panji Gumilang saat memenuhi undangan tim investigasi terkait dugaan penyimpangan di Gedung Sate, Kota Bandung, Jawa Barat, Jumat (23/6/2023). (Sumber: Tangkapan layar Kompas TV)

Menurut kuasa hukum Panji, Hendra Effendi, Anwar Abbas diduga melakukan perbuatan melawan hukum dengan melontarkan tuduhan yang hanya berdasar potongan video viral dan tidak melakukan tabayyun.

Hendra menyebut pernyataan Panji soal sebutan 'Saya komunis' dimanipulasi oleh orang tak bertanggung jawab.

Padahal, pernyataan tersebut adalah pernyataan seorang pemuda dari China saat ditanya soal agamanya.

Baca Juga: Beredar Video Panglima TNI Yudo Margono Minta Panji Gumilang Dihukum Mati, Mabes TNI: Hoaks

"Klien kami merasa dijustifikasi, disudutkan dan dihina, karena yang bersangkutan tidak seperti yang dituduhkan oleh Anwar Abbas, sementara penyampaian klien kami adalah dalam rangka pembinaan terhadap santri yang tamat pendidikannya dan akan terjun ke masyarakat," ucapnya.

Dalam tuntutannya, Hendra mengatakan kliennya menggugat Anwar Abbas dengan menuntut ganti rugi hingga Rp1 triliun.

 

Penulis : Kurniawan Eka Mulyana Editor : Edy-A.-Putra

Sumber : Tribunnews.com


TERBARU