> >

Ayah David Ozora Sebut kalau Mario Dandy Tak Mampu Bayar Restitusi, Ganti dengan Kurungan Penjara

Hukum | 20 Juli 2023, 12:15 WIB
Ayah David Ozra, Jonathan Latumahina, bersaksi di sidang kasus penganiayaan dengan terdakwa Mario Dandy Satriyo di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. (Sumber: Kompas TV)

"Restitusi dalam hukum kita, jika tidak dibayar itu diganti dengan kurungan (penjara),” kata ahli pidana dari Universitas Bina Nusantara (Binus), Ahmad Sofian saat bersaksi di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa (20/6/2023). 

Selain diganti dengan hukuman pidana, kata Sofian, restitusi itu juga bisa diganti dengan cara perampasan aset milik terdakwa.

"Dalam beberapa kasus, kasus Heri Irawan yang di Jawa Barat itu, misalnya. Jaksa menyatakan jika tidak dibayar, harta benda terdakwa akan dirampas, kemudian dilelang dan biayanya itu dibayarkan untuk korban sebagaimana yang diputuskan pengadilan," tutur Sofian.

Adapun LPSK telah mengajukan biaya restitusi sebesar Rp 120 miliar kepada terdakwa penganiayaan David Ozora yakni Mario Dandy Satriyo dan Shane Lukas, dan anak AG (15).

Baca Juga: Pengacara David Nilai Ahli Hukum Pidana yang Dihadirkan JPU Tak Punya Kapabilitas Bahas Restitusi

Ketua Tim Penghitung Restitusi LPSK, Abdanev Jova mengatakan, restitusi itu diajukan setelah ayah David, Jonathan Latumahina, mengajukan surat permohonan restitusi kepada LPSK pada 17 Maret 2023.

Menurut Abdanev, restitusi yang diajukan oleh Jonathan Latumahina jauh lebih sedikit dari perhitungan LPSK yakni hanya sekitar Rp 50 miliar.

"Yang dimohonkan itu jumlahnya Rp 50 miliar sekian. Permohonannya (berisi) identitas, kronologi, kemudian beberapa bukti," kata Abdanev saat bersaksi di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa (20/6/2023).

Namun, berdasarkan penghitungan LPSK, Abdanev mengungkapkan, biaya restitusi yang harus dibayarkan yaitu sebesar Rp 120 miliar lebih.

"Dan dari permohonan itu, total penghitungan kewajaran LPSK Rp 120.388.911.030," tutur Abdanev.

Baca Juga: Paman David Ozora Mengaku Lihat Mario Dandy Santai Main HP di Kantor Polisi usai Aniaya Keponakannya

Ia memaparkan, LPSK menghitung biaya restitusi berdasarkan tiga komponen di antaranya ganti kerugian atas kehilangan kekayaan, perawatan ganti atas perawatan medis psikologis, dan penderitaan.

Penulis : Tito Dirhantoro Editor : Desy-Afrianti

Sumber : Kompas TV/Kompas.com


TERBARU