5,3 Ton Bijih Nikel Diselundupkan, Luhut: dengan Digitalisasi, Tidak Ada yang Tidak Bisa Dilacak
Hukum | 19 Juli 2023, 07:15 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Menko Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan meyakini dugaan ekspor 5,3 ton bijih nikel secara ilegal dapat ditelusuri.
Menurut Luhut, di era digital, semua bisa ditelusuri hingga pihak yang menerima ekspor bijih nikel ilegal tersebut.
Adapun dugaan kerugian negara dari penyelundupan bijih nikel ini diungkap Komisi PemberantasanKorupsi (KPK). Hitungan KPK, kerugian keuangan negara sebesar Rp575.068.799.722,52 atau Rp575 miliar akibat dugaan ekspor 5,3 juta ton bijih nikel (nikel ore) ke China.
"Saya sudah bilang usut dari sumbernya, itu tidak susah, siapa menerima, siapa yang mengirim, kapalnya apa, berangkat dari mana. Kita trace sekarang, dengan digitalisasi, tidak ada yang tidak bisa dilacak," ujar Luhut dalam acara webinar di Gedung Juang KPK Merah Putih, Jakarta Selatan, Selasa (18/7/2023).
Lebih lanjut, Luhut menyatakan pihaknya sudah meminta membuat Satgas laut untuk mencegah penyelundupan bijih nikel meluas.
Baca Juga: Indonesia Selidiki Dugaan Ekspor Haram Bijih Nikel Rp14,5 T, China Sudah Serahkan Daftar Eksportir
Semisal di Batam, Luhut menyebut pelabuhan-pelabuhan kecil sudah ditutup dan diawasi agar peluang penyelundupan lewat jalur tikus tidak lagi dilakukan.
Menurutnya, dalam mengatasi masalah penyelundupan negara kepulauan seperti Indonesia tidaklah mudah. Dalam catatannya, ada sekitar 1.000 pelabuhan-pelabuan kecil yang disasar sebagai tempat penyelundupan.
"Di Batam saja di samping kita sudah mengurangi pelabuhan ya. Kita minta di Batam cuma berapa. Karena pelabuhan kecil-kecil itu sumber penyelundupan," ujar Luhut.
Sebelumnya, KPK menduga terdapat kerugian keuangan negara sebesar Rp575.068.799.722,52 atau Rp575 miliar akibat dugaan ekspor 5,3 juta ton bijih nikel (nikel ore) ke China.
Koordinator Supervisi (Korsup) Wilayah V KPK, Dian Patria mengatakan, kerugian itu timbul dari ekspor ilegal bijih nikel sepanjang 2020 hingga Juni 2022.
"Ya (dugaan kerugian negara sementara Rp 575 miliar) dari Januari 2020 sampai dengan Juni 2022," ujar Dian, Jumat (23/6/2023), dikutip dari Kompas.com.
Penulis : Johannes Mangihot Editor : Vyara-Lestari
Sumber : Kompas TV