Eksepsi Johnny G Plate Ditolak Majelis Hakim, Sidang Kasus BTS 4G Kominfo Dilanjutkan
Hukum | 18 Juli 2023, 13:04 WIBDengan tidak diterimanya eksepsi tersebut, majelis hakim memerintahkan Jaksa untuk melanjutkan pemeriksaan perkara Johnny G Plate tersebut.
Adapun Jumlah kerugian negara dalam proyek ini diketahui berdasarkan Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara Nomor: PE-03.03/SR/SP-319/D5/02/2023 tanggal 6 April 2023 yang dilakukan oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
Dalam surat dakwaan, setidaknya ada sembilan pihak dan korporasi yang turut menikmati uang proyek yang berasal dari anggaran negara untuk proyek BTS 4G.
Jaksa mengatakan, Johnny G Plate menerima Rp 17.848.308.000.
Sedangkan Anang Achmad Latif selaku eks Direktur Utama Bakti Kominfo mendapat keuntungan sebesar Rp 5.000.000.000.
Selanjutnya, Komisaris PT Solitech Media Sinergy Irwan Hermawan mendapatkan Rp 119.000.000.000.
Lalu, Tenaga Ahli Human Development (Hudev) Universitas Indonesia Tahun 2020 Yohan Suryanto menerima Rp 453.608.400.
Baca Juga: Kata Menpora soal Maqdir Ismail Serahkan Uang Rp27 Miliar ke Kejagung Terkait Kasus BTS Kominfo
Kemudian, Windi Purnama yang merupakan orang kepercayaan Irwan Hermawan mendapatkan Rp 500.000.000; dan Direktur Utama PT Basis Utama Prima (BUP) Muhammad Yusrizki menerima Rp 50.000.000.000 dan 2.500.000 dollar AS.
Keduanya saat ini masih dalam proses penyidikan.
Lebih lanjut, Konsorsium FiberHome PT Telkominfra PT Multi Trans Data (PT MTD) untuk Paket 1 dan 2 mendapatkan keuntungan sebesar Rp 2.940.870.824.490.
Penulis : Tito Dirhantoro Editor : Deni-Muliya
Sumber : Kompas TV