> >

Cara Pembuatan SKCK Terbaru secara Online dan Offline, Cek Syaratnya

Hukum | 18 Juli 2023, 05:30 WIB
Panduan untuk membuat SKCK secara online. (Sumber: www.polri.go.id)

Untuk melakukan pembuatan offline bisa dilakukan dengan mendatangi langsung kantor polisi di Loket Pelayanan SKCK Polda/Polres/Polsek sesuai domisili. Berikut langkah-langkah pembuatan SKCK baru secara offline:

  1. Datang ke Loket Pelayanan SKCK di Polda/Polres/Polsek

  2. Membawa dokumen persyaratan pembuatan SKCK baru

  3. Mengisi formulir pembuatan SKCK baru yang disediakan

  4. Isi formulir pendaftaran SKCK secara lengkap dan benar

  5. Lakukan pembayaran pembuatan SKCK dan tunggu proses sampai selesai.

 

 

Penulis : Gilang Romadhan Editor : Vyara-Lestari

Sumber : Kompas TV


TERBARU