> >

Kisruh PPDB 2023 Terjadi di Sejumlah Daerah, Sanksi Mengintai Para Pelanggar

Humaniora | 17 Juli 2023, 20:31 WIB
Ilustrasi PPDB. Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat menolak 4.791 pendaftar Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Tahun 2023 tingkat sekolah menengah atas, sekolah menengah kejuruan, dan sekolah luar biasa. (Sumber: Antara)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Laporan soal kisruh dan kecurangan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) mencuat di sejumlah daerah, di antaranya Jawa Barat, Yogyakarta, Jawa Tengah, dan Bengkulu.

Kecurangan PPDB Jawa Barat

Di Provinsi Jawa Barat (Jabar), sebanyak 4.791 calon siswa tingkat sekolah menengah atas (SMA), sekolah menengah kejuruan (SMK), dan sekolah luar biasa (SLB) ditolak dalam PPDB 2023 karena dinilai melakukan kecurangan.

Menurut Gubernur Jabar Ridwan Kamil, ribuan calon siswa tersebut mendaftar PPDB 2023 dengan cara-cara ilegal, misalnya memanipulasi Kartu Keluarga (KK) dengan mengganti domisili.

"Sebanyak itu yang kira-kira kita batalkan untuk memberikan pelajaran bahwa semua harus sesuai dan ikuti pada peraturan yang kita laksanakan," Gubernur Jabar yang kerap disapa Kang Emil itu, Senin (17/7/2023).

Menurut Emil, Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat telah menindaklanjuti laporan yang disampaikan kepada pemerintah provinsi mengenai kecurangan-kecurangan yang terjadi dalam pendaftaran PPDB 2023.

"Ini terstruktur, ada tim pengaduan, dan kami sudah membatalkan," ujarnya.

Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat Wahyu Mijaya mengatakan, penolakan pendaftar PPDB antara lain dilakukan karena masalah data dalam dokumen kependudukan, nilai rapor, maupun bukti prestasi.

"Itu bisa jadi karena nilai rapor, bisa juga karena program penanganan kemiskinan, kemudian dokumen prestasi tidak sesuai. Jadi ada beberapa penyebab yang mengakibatkan kita menolak sebanyak 4.791 (pendaftar) untuk tidak lanjut dalam proses PPDB kemarin," ungkapnya. 

Baca Juga: Jabar Tolak 4 .791 Peserta PPDB SMA, SMK, dan SLB yang Terbukti Curang

Kecurangan PPDB Yogyakarta

Laporan kecurangan PPDB 2023 juga terungkap di Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY).

Ombudsman Republik Indonesia (ORI) Perwakilan DIY menemukan bentuk kecurangan PPDB berupa titip data anak pada Kartu Keluarga (KK) orang lain.

Orang tua calon siswa menitipkan data anaknya ke KK orang lain yang alamatnya dekat dengan sekolah sasaran.

Salah satu kasus yang mencolok melibatkan sebelas calon peserta didik Sekolah Menengah Pertama (SMP) yang menumpang pada KK pengelola kantin serta menantunya.

Ketua Dewan Pendidikan DIY Sutrisna Wibawa mengaku prihatin dengan kecurangan PPDB dan menyarankan penjatuhan sanksi berupa pembatalan penerimaan bagi siswa-siswa yang curang dalam PPDB. Sehingga siswa yang terbukti memanipulasi data atau "titip KK" itu akan dianulir.

Senada, Kepala ORI Perwakilan DIY Budhi Masturi juga menilai perlunya sanksi bagi siswa yang melakukan kecurangan PPDB, terutama mereka yang orang tuanya berprofesi sebagai pegawai pemerintah.

Budhi menyatakan, pihaknya akan berkoordinasi dengan sejumlah pihak untuk menentukan sanksi bagi siswa yang melakukan kecurangan PPDB di Yogyakarta.

”Pekan depan, kami akan koordinasi multipihak. Prospek perbaikan sistemnya seperti apa. Ini nanti terus mau diapakan anak-anak yang sudah masuk melalui cara yang tidak baik,” tutur Budhi, Sabtu (15/7) dilansir dari Kompas.id.

Baca Juga: Kecurangan PPDB di Yogyakarta, Siswa yang "Titip KK" akan Diberi Sanksi Tegas

Kisruh PPDB Jawa Tengah

Gubernur Jawa Tengah (Jateng) Ganjar Pranowo meminta masyarakat yang mengalami atau menemukan kecurangan selama masa PPDB untuk segera melapor. 

"Kalau ada yang seperti itu, segera laporkan kepada saya," ujarnya di Desa Wisata Lerep Kecamatan Ungaran Barat Kabupaten Semarang, Jumat (14/7/2023) dilansir dari Kompas.com.

Sebelumnya, Ombudsman Jateng mengungkapkan ada setidaknya 50 pengaduan masyarakat melalui Posko PPDB ORI Perwakilan Jateng.

Kepala Ombudsman RI Perwakilan Jateng Siti Farida mengatakan pengaduan masyarakat yang diterima lembaganya terkait pelaksanaan PPDB Jateng jenjang SMA sederajat tahun 2023 cukup beragam, mulai dari jalur zonasi, afirmasi, prestasi, maupun perpindahan tugas orang tua.

"Aduan kami terima lewat kanal daring dari sejumlah daerah di Jawa Tengah," kata Farida, Rabu (21/6/2023) dilansir dari Tribunnews.

Pada Kamis (13/7/2023), sejumlah kader organisasi kemasyarakatan (ormas) Pemuda Pancasila menuntut pengusutan dugaan pungutan liar (pungli) dalam PPDB tingkat sekolah dasar (SD) hingga sekolah menengah pertama (SMP).

Pelaksana tugas (Plt) Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Pemalang Supaat menyebut pihaknya telah melarang dan memberikan teguran kepada pihak sekolah yang melanggar aturan.

Baca Juga: PPDB Jateng 2023, Ombudsman Jateng Terima 50 Aduan

Dugaan Kecurangan di PPDB Bengkulu

Kisruh PPDB 2023 juga mencuat di Provinsi Bengkulu. Ombudsman Bengkulu masih mendalami informasi lisan serta konsultasi dari masyarakat terkait dugaan pungutan liar dalam proses PPDB.

"Sampai sekarang, untuk resmi laporan pungli belum masuk ke Ombudsman. Kalau yang masuk ke kami ini terkait dengan calon peserta didik yang belum mendapat atau masuk ke dalam sekolah yang sebagaimana mereka mendaftar," kata Kepala Asisten Pemeriksaan Ombudsman Perwakilan Bengkulu Jaka Andhika di Bengkulu, Selasa (11/7/2023), dilansir dari Antara.

Salah satu aduan yang masuk ke Ombudsman Bengkulu, kata Jaka, berkaitan dengan calon siswa yang mendaftar lewat jalur zonasi. Meski rumah serta data kependudukan sudah sesuai dengan syarat jalur zonasi, calon siswa itu dinyatakan tidak lulus.

"Ada satu dari jalur prestasi yang juga tidak masuk, sehingga disampaikan oleh pihak sekolah agar disarankan mengikuti jalur zonasi karena domisili yang bersangkutan masih dalam radius kalau berdasarkan KK tempat tinggal, tetapi juga tidak masuk nilainya ternyata ada penilaian kembali di jalur zonasi," kata dia.

Baca Juga: Mencuat di Rapat DPR soal PPDB: Jalur Zonasi-Prestasi Dimanipulasi hingga 1 KK Isinya 20 Anak

Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy mengingatkan para orang tua bahwa melakukan kecurangan dalam PPDB sama saja mendidik anak menjadi calon koruptor.

"Mestinya orang tua juga harus menyadari kalau sejak awal anak-anaknya dididik dengan cara yang curang, ya itu jadi calon koruptor itu," kata Muhadjir kepada awak media di lingkungan Istana Kepresidenan Jakarta, Kamis (13/7/2023).

Dia menekankan, orang tua punya tanggung jawab pertama dan utama untuk melakukan pendidikan moral pada anak.

"Kalau anaknya sejak awal diajari ketika masuk sekolah pun dengan cara curang, apa yang diharapkan dari anak-anaknya nanti?" kata Muhadjir.

 

 

Penulis : Nadia Intan Fajarlie Editor : Vyara-Lestari

Sumber : Kompas TV/Kompas.id/Kompas.com/Tribunnews/Antara


TERBARU