> >

KY Jatuhkan Sanksi Non-Palu selama 2 Tahun pada Majelis Hakim yang Putuskan Penundaan Pemilu 2024

Hukum | 17 Juli 2023, 21:30 WIB
Gedung Komisi Yudisial (KY). (Sumber: Tribunnews.com)

Miko menyebut salinan putusan tersebut sudah diserahkan kepada pelapor dan Ketua Mahkamah Agung (MA) Muhammad Syarifuddin.

“Petikan putusannya sudah disampaikan oleh KY kepada pihak pelapor. Sementara itu, putusan lengkapnya disampaikan kepada Ketua MA,” kata Miko.

Ketua Umum PP KAMMI Zaky Ahmad Rivai mengapresiasi kinerja KY dalam mengawasi hakim tersebut.

Zaky meminta KY melakukan pembinaan dan evaluasi selama sanksi dijatuhkan terhadap ketiga majelis hakim tersebut.

Baca Juga: Mahkamah Agung - Komisi Yudisial Kerja Sama Pertukaran Data Berbasis Informasi - MA News

"Ini negara hukum, proses hukum harus dipatuhi, jangan sampai kita kecolongan kembali, apalagi pelanggaran etik dilakukan hakim senior, berikanlah contoh yang baik," kata Zaky dalam keterangan tertulis, Senin, dikutip Kompas.com.

Penulis : Kurniawan Eka Mulyana Editor : Vyara-Lestari

Sumber : Kompas.com


TERBARU