> >

Anas Urbaningrum Singgung Kezaliman Hukum: Boleh Terjadi ke Anas, Jangan ke Anak Bangsa Lainnya

Politik | 15 Juli 2023, 16:24 WIB
Anas Urbaningrum saat menyampaikan pidato politik dalam acara bertajuk Mahkota Hukum adalah Keadilan di Monas, Jakarta, Sabtu (15/7/2023). (Sumber: Tangkapan layar tayangan KOMPAS TV)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Anas Urbaningrum menyinggung "kezaliman hukum" saat menyampaikan pidato politik perdananya usai resmi menjadi Ketua Umum Partai Kebangkitan Nusantara (PKN) di Monas, Jakarta, Sabtu (15/7/2023).

Eks Ketua Umum Partai Demokrat itu pun meminta pihak yang disebutnya pernah melakukan kezaliman hukum, segera menghentikan perbuatannya.

"Saya ingin mengirim pesan bagi yang pernah melakukan kezaliman hukum tolong itu dihentikan, jangan diulangi lagi. Boleh terjadi pada Anas tapi tidak boleh terjadi pada anak-anak bangsa lain," kata Anas.

"Agar menjadi pelajaran bagi Indonesia, bangsa ini. Pelajaran bagi masa depan kita semua," imbuhnya.

Anas mengaku tak mempermasalahkan dirinya yang sempat menjadi korban "kezaliman" dalam proses penegakan hukum.

Namun ia berharap hal itu tidak berlanjut pada generasi saat ini dan masa depan.

"Saya ulangi boleh kezaliman hukum pada Anas, boleh persekusi hukum pada Anas karena memang terjadi, tapi harus ada hikmah yang dipetik bangsa ini bahwa tidak boleh terjadi lagi pada anak bangsa Indonesia," tegasnya.

Lebih lanjut, Anas menuturkan semua orang sama di mata hukum. Kata dia, tidak ada yang lebih tinggi maupun lebih rendah di hadapan hukum. 

"Tidak ada yang lebih tinggi, tidak ada yang lebih rendah, bangsa berdiri tegak sama. Posisinya setara posisinya egaliter. Tidak ada yang istimewa karena semua istimewa di depan merah putih, Indonesia, masa depan lebih baik," ujarnya.

Baca Juga: Anas Urbaningrum di Monas, Dulu Janji Digantung di Sana Kini Pidato Politik

Sebagai informasi, Anas terjerat kasus korupsi proyek pembangunan Pusat Pendidikan, Pelatihan, dan Sekolah Olahraga Nasional (P3SON) Hambalang pada 2010-2012.

Anas ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Februari 2013 silam. Dia diduga menerima sejumlah uang dari proyek yang kini terbengkalai tersebut.

Mantan anggota DPR itu kemudian dibawa ke meja hijau. Pengadilan Tipikor Jakarta menjatuhkan vonis delapan tahun penjara kepada Anas pada akhir September 2014.

Tak terima dengan putusan itu, Anas mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. Putusan banding kemudian memangkas hukuman Anas menjadi tujuh tahun bui.

KPK pun mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA), yang juga diladeni oleh Anas.

Alih-alih diperingan, Mahkamah Agung (MA) lewat Hakim Artidjo Alkostar justru memperberat hukuman Anas. Majelis hakim melipatgandakan hukuman Anas menjadi 14 tahun pidana penjara dan denda Rp5 miliar subsider 1 tahun 4 bulan kurungan pada 8 Juni 2015.

Anas lalu mengajukan Peninjauan Kembali (PK) pada Mei 2018. Pada 2020, Mahkamah Agung mengabulkan permohonan Anas dan mengurangi masa hukumannya dari 14 tahun penjara pada tingkat kasasi menjadi 8 tahun penjara.

Setelah itu, tak ada upaya hukum lanjutan, Anas pun dinyatakan bebas murni pada Juli 2023.

Baca Juga: Anas Urbaningrum Jadi Ketua Umum PKN, Bakal Pidato Perdana Pagi Ini di Monas

 

Penulis : Isnaya Helmi Editor : Edy-A.-Putra

Sumber : Kompas TV


TERBARU