> >

Kejagung Belum Tentukan Status Hukum Uang Rp27 Miliar dari Pengacara Tersangka Korupsi BTS 4G

Hukum | 13 Juli 2023, 22:30 WIB
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung (Kejagung), Kuntadi, dalam konferensi pers di Jakarta, Senin (15/5/2023). (Sumber: Tangkapan layar KOMPAS TV)

Sebab, sambung Kuntadi, untuk menentukan status hukum uang tersebut parameternya banyak dan dampak hukum tentu akan berbeda. 

Baca Juga: [FULL] Maqdir Ismail Usai Serahkan Uang Rp27 Miliar ke Kejagung, Terkait Kasus Korupsi Kominfo?

"Apakah uang ada kaitannya dengan kejahatan, apakah uang tersebut hasil kejahatan, apakah uang tersebut tidak ada kaitannya tetapi dimaksudkan mengembalikan kerugian negara itu belum jelas semua. Kami tentu saja belum bisa menyikapi," ujar Kuntadi. 

Di kesempatan yang sama Pakar Hukum Pidana dari Universitas Jenderal Soedirman Hibnu Nugroho menilai, uang tersebut bisa dikategorikan sebagai barang bukti. 

Nantinya barang bukti ini akan diklasifikasi kembali apakah memiliki kualifikasi alat bukti atau tidak. 

"Dalam teori hukum ketika mengembalikan itu adalah barang bukti. Apakah untuk meringankan wallahualam," ujar Hibnu. 

Ia juga menambahkan ketika uang tersebut menjadi barang bukti, bisa saja dijadikan sebagai alat petunjuk baru untuk penyidik mengembangkan perkara.

Baca Juga: Ini Alasan Maqdir Ismail Serahkan Uang Rp27 Miliar ke Kejagung, Terkait Kasus BTS 4G Kominfo?

"Tidak ada konstruksi berdiri sendiri pasti ada berkait dengan tindak pidana yang sedang diusut," ujar Hibnu. 

 

Penulis : Johannes Mangihot Editor : Hariyanto-Kurniawan

Sumber : Kompas TV


TERBARU