> >

IDI dan 4 Organisasi Profesi Nakes bakal Ajukan Uji Materi UU Kesehatan ke MK

Hukum | 13 Juli 2023, 20:27 WIB
Unsur para tenaga kesehatan di 5 organisasi profesi kesehatan Tasikmalaya, Jawa Barat, berunjuk rasa damai menolak pembahasan RUU Kesehatan yang dinilai merugikan tenaga medis di Kantor IDI Tasikmalaya, Senin (8/5/2023). (Sumber: Kompas.com)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Ikatan Dokter Indonesia (IDI) dan empat organisasi profesi tenaga kesehatan lainnya bakal mengajukan uji materi atau judicial review terhadap Undang-Undang atau UU Kesehatan yang baru disahkan DPR, ke Mahkamah Konsitusi (MK). 

"Kami dari IDI bersama empat profesi kesehatan lain akan mengajukan judicial review ke MK," ujar Ketua Umum PB IDI Moh Adib Khumaidi, Kamis (13/7/2023), seperti dikutip Kompas.id.

Adib menjelaskan, saat ini pihaknya sedang menyiapkan materi gugatan uji materi.

Poin-poin krusial yang akan diajukan mulai dari apakah UU Kesehatan sudah mencerminkan kepentingan kesehatan rakyat, sejauh mana undang-undang tersebut telah memenuhi asas keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia serta kerugian-kerugian yang mungkin timbul akibat pengesahannya.

Dari kajian yang sudah dilakukan, kata Adib, pembentukan UU Kesehatan tidak sesuai prosedur. 

Menurut Adib, dalam proses pembentukan UU Kesehatan, diskusi publik termasuk dalam penyusunan daftar inventarisasi masalah (DIM), hanya digelar pada Februari hingga April 2023.

Selanjutnya, sambungnya, produk hukum itu melenggang leluasa hingga disahkan menjadi UU pada Selasa (11/7/2023).

Baca Juga: Polemik Pengesahan RUU Kesehatan, Menkes: Saya Terbuka untuk Keluhan dan Masukan

Adib juga menilai substansi UU Kesehatan belum mencerminkan kepentingan kesehatan rakyat.

Keempat organisasi profesi yang akan mengajukan uji materi bersama IDI adalah Ikatan Bidan Indonesia (IBI), Persatuan Dokter Gigi Indonesia (PDGI), Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI), dan Ikatan Apoteker Indonesia (IAI).

Penulis : Johannes Mangihot Editor : Edy-A.-Putra

Sumber : Kompas.id


TERBARU