Dalami Aliran Rp27 Miliar yang Diserahkan Maqdir Ismail, Kejaksaan Agung Periksa Penerima Uang
Hukum | 13 Juli 2023, 16:29 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV – Kejaksaan Agung (Kejagung) mendalami uang sebesar USD 1,8 juta atau setara Rp27 miliar yang telah diserahkan oleh Maqdir Ismail selaku kuasa hukum Irwan Hermawan, terdakwa kasus dugaan korupsi BTS 4G BAKTI Kominfo.
Direktur Penyidikan (Dirdik) Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kuntadi, dalam konferensi pers seusai penyerahan uang tersebut, Kamis (13/7/2023), membenarkan bahwa pihaknya telah menerima uang tersebut.
Pihaknya juga telah memanggil dan memeriksa Maqdir berkaitan dengan penyerahan uang disebut-sebut dalam rangka pengembalian pada perkara korupsi BTS.
“Pada hari ini, sebagaimana kita ketahui telah kami panggil Pak Maqdir Ismail, terkait dengan informasi adanya penyerahan sejumlah uang melalui beliau, yang katanya dalam rangka untuk mengembalikan uang terkait perkara BTS,” urainya.
Setelah pihaknya mendalami asal-usul uang tersebut, diketahui bahwa aliran dana tersebut ternyata diterima oleh rekan Maqdir, yang sekaligus menjalani pemeriksaan oleh kejaksaan.
Baca Juga: Begini Respons Menpora Dito Soal Maqdir Ismail Serahkan Uang Rp27 Miliar ke Kejagung
“Yaitu Saudara Andika, dan oleh karenanya yang bersangkutan sekaligus kita lakukan pemeriksaan," tuturnya.
“Benar, pada hari ini kami telah menerima penyerahan uang sebesar 1,8juta USD atau setara dengan Rp27 miliar, dan selanjutnya dalam rangka untuk membuat terang, mencari tahu apa kaitannya, asal-usulnya terkait dengan uang tersebut, maka yang bersangkutan kami periksa,” bebernya.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, lanjut Kuntadi, keduanya mengaku tidak mengetahui siapa yang menyerahkan uang itu pada mereka.
Mereka hanya mengetahui bahwa pihak yang menyerahkan tersebut berinisial S.
“Hasilnya, antara lain bahwa keduanya tidak tahu siapa yang menyerahkan, inisialnya S, tapi latar belakangnya, dan asal dari mana maksud tujuannya, sampai hari ini kami tidak tahu," katanya.
“Oleh karenanya pada hari ini juga kami melakukan pemeriksaan kantor yang bersangkutan untuk mencari alat bukti terkait dengan siapa yang menyerahkan,” tambahnya.
Sebelumnya, Maqdir Ismail, kuasa hukum Irwan Hermawan menyerahkan uang sebesar USD 1,8 juta atau lebih dari Rp27 miliar ke Kejaksaan Agung, Kamis (13/7/2023).
Menurut Maqdir, penyerahan uang atas nama terdakwa Irwan Hermawan tersebut sesuai dengan janjinya.
“Memenuhi janji saya untuk menyerahkan sejumlah uang atas nama terdakwa Irwan Hermawan,” ucapnya.
“Jumlah uang yang kami serahkan sesuai dengan tanda terima yang diterima oleh Kejaksaan Agung, adalah sebesar 1,8 juta USD. Nilai 1,8 juta ini kalau dengan kurs rupiah sekarang ini, itu lebih dari Rp27 miliar,” katanya.
Dalam kesempatan itu, Maqdir menjelaskan bahwa pihaknya mendapatkan uang itu dari pihak yang menyebut beritikad baik membantu klienny, Irwan Hermawan.
Namun, lanjut Maqdir, pihak yang menyerahkan uang itu tidak menyebutkan sumber dana maupun identitas pemberi.
Baca Juga: Selain Rp 27 M, Maqdir Ismail Ungkap Pernah Serahkan Rp 8 M ke Kejagung
“Orang itu tidak menyebutkan sumber dari uang ini dari mana, dan juga tidak disebutkan uang ini terkait dengan siapa, hanya dikatakan bahwa uang ini adalah untuk membantu Irwan Hermawan," katanya.
Diketahui, Irwan Hermawan merupakan salah satu terdakwa kasus dugaan korupsi penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika Tahun 2020-2022.
Penulis : Kurniawan Eka Mulyana Editor : Deni-Muliya
Sumber : Kompas TV