KPK Dituding Targetkan Sekretaris MA Hasbi Hasan Tersangka Korupsi, Ini Kata Firli Bahuri
Hukum | 13 Juli 2023, 07:20 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK dituding menargetkan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Hasbi Hasan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penanganan perkara di MA.
Terkait hal itu, Ketua KPK Firli Bahuri buka suara. Ia membantah tudingan bahwa pihaknya menargetkan Hasbi Hasan sebagai tersangka
“Saya ingin katakan KPK tidak pernah menjadikan seseorang sebagai target, tidak ada,” kata Firli Bahuri dalam konferensi persnya di Gedung Juang KPK, Jakarta Selatan, Rabu (12/7/2023).
Baca Juga: KPK Geledah Rumah Keluarga Eks Kepala Bea Cukai Makassar Andhi Pramono di Batam
Firli menjelaskan, jika KPK menargetkan seseorang untuk dijadikan seagai tersangka korupsi, maka tindakan tersebut tidak profesional. KPK, kata dia, bekerja sesuai asas pelaksanaan tugas pokoknya.
“KPK tuh tidak ada target, tapi dia muncul sendiri,” ujar Firli.
Firli menegaskan bahwa KPK tidak mungkin menargetkan seseorang dalam suatu perkara tindak pidana korupsi. Sebab, status tersangka ditetapkan setelah mengantongi alat bukti yang cukup.
Menurutnya, lembaga antirasuah melakukan tindakan penyelidikan guna mencari keterangan dan bukti-bukti yang membuat suatu kasus menjadi jelas.
“KPK bekerja tidak pernah menargetkan seseorang untuk menjadi tersangka dan itu tentu melalui bukti yang cukup,” ujar Firli.
Sebelumnya, KPK menetapkan Hasbi Hasan sebagai tersangka dan menahannya selama 20 hari pertama. Penahanan itu terhitung sejak 12 hingga 31 Juli di rumah tahanan (Rutan) KPK cabang Merah Putih.
Baca Juga: Baru Kembali, Firli Bahuri Langsung Bebastugaskan Endar Priantoro dari Direktur Penyelidikan KPK
Hasbi Hasan diduga mendapatkan bagian Rp3 miliar untuk mengkondisikan putusan kasasi perkara pidana Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana.
Uang itu didapatkan dari pengusaha yang menjadi perantara suap, Dadan Tri Yudianto. Sumbernya berasal dari debitur KSP Intidana, Heryanto Tanaka.
Tanaka berkepentingan agar majelis kasasi MA menyatakan Ketua Pengurus KSP Intidana, Budiman Gandi Suparman divonis bersalah.
Atas bantuan Hasbi dan Dadan, keinginan itu terkabul. Budiman divonis lima tahun penjara di tingkat kasasi.
Tanaka disebut mentransfer uang Rp 11,2 miliar kepada Dadan dalam tujuh tahap sejak Maret hingga September 2022.
Baca Juga: Kata Endar Priantoro soal Hubungannya dengan Firli usai Kembali Menjabat Direktur Penyelidikan KPK
“Dadan kemudian membagi dan menyerahkannya pada Hasbi Hasan sesuai komitmen yang disepakati keduanya, dengan besaran yang diterima Hasbi Hasan sekitar Rp3 miliar,” kata Firli Bahuri.
Penulis : Tito Dirhantoro Editor : Hariyanto-Kurniawan
Sumber : Kompas.com