> >

KPK Tetapkan Seorang Kepala Daerah sebagai Tersangka Dugaan Suap Dana PEN Kabupaten Muna

Hukum | 12 Juli 2023, 15:21 WIB
Kepala Bagian Pemberitaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Ali Fikri, di Jakarta, Senin (19/6/2023). (Sumber: Tangkapan layar Kompas TV/Nadia)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan seorang kepala daerah di Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) sebagai tersangka dugaan suap dalam pengurusan dana pinjaman pemulihan ekonomi nasional (PEN) Daerah Kabupaten Muna.

Hal itu disampaikan oleh Juru Bicara KPK Ali Fikri di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu (12/7/2023).

Menurut Ali, KPK memulai penyidikan kasus dugaan suap pengurusan dana pinjaman PEN Daerah Kabupaten Muna di Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) tahun 2021-2022.

"Benar, KPK memulai penyidikan terkait dugaan pemberian suap dalam pengurusan dana pinjaman PEN Daerah Kabupaten Muna di Kemendagri Tahun 2021-2022," tuturnya.

Baca Juga: Diduga Berkaitan dengan TPPU Andhi Pramono, Kantor di Batam Digeledah KPK!

Perkara ini merupakan pengembangan dari kasus mantan Direktur Jenderal (Dirjen) Bina Keuangan Daerah (Keuda) Kemendagri Mochamad Ardian Noervianto.

Pada kasus tersebut, lanjut Ali, pihaknya telah menetapkan dua tersangka, salah satunya adalah seorang kepala daerah di Sultra.

Sedangkan satu tersangka lainnya berasal dari pihak swasta. Namun, Ali masih enggan membeberkan secara rinci identitas keduanya.

"Adapun pihak yang ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap adalah salah satu kepala daerah di Sulawesi Tenggara dan satu pihak swasta," kata Ali, dikutip Tribunnews.com.

Ali menyebut pihaknya masih mengumpulkan sejumlah alat bukti lain pada kasus dugaan suap yang terjadi di Kabupaten Muna, Sultra tersebut.

"Saat ini kami belum dapat menyampaikan detail pihak-pihak dimaksud maupun uraian lengkap dari dugaan perbuatan korupsi serta pasal yang disangkakan," kata Ali.

Baca Juga: Alasan KPK Tambah Masa Penahanan Wali Kota Bandung Nonaktif Yana Mulyana Selama 30 Hari

Berdasarkan informasi yang didapat Tribunnews.com, ada empat orang yang diminta pertanggungjawabannya dalam kasus ini.

 

Penulis : Kurniawan Eka Mulyana Editor : Vyara-Lestari

Sumber : tribunnews.com


TERBARU