> >

UU Kesehatan Dianggap Muluskan Praktik Dokter Asing, Menkes: Nakes Luar Tetap Lalui Sejumlah Syarat

Politik | 12 Juli 2023, 05:45 WIB
Menteri Kesehatan Budi Gunadi menyatakan, pemerintah membuat Rancangan Undang-Undang (RUU) Kesehatan Omnibus Law bukan untuk dokter atau Kementerian Kesehatan (Kemenkes). (Sumber: Dok. Kemenkes )

Baca Juga: Dituding Pro Dokter Asing, Ini Klarifikasi Menteri Kesehatan | ROSI

Sebaliknya, perusahaan perbankan membuka cabang di luar Jakarta dan menjadi pendorong perekonomian Tanah Air pasca-krisis keuangan pada 1997-1998. Perbankan nasional kemudian beradaptasi serta tidak mau kalah dengan standar internasional.

"Dengan kita membuka diri, tidak akan menurunkan derajat kita, membuka diri akan tingkatkan kualitas, dan yang paling penting, masyarakat mendapatkan pelayanan kesehatan yang semakin baik," ujar Budi.

Sebelumnya, di tengah pembahasan RUU Kesehatan menjadi UU, ratusan tenaga kesehatan berunjuk rasa menolak Omnibus law RUU Kesehatan menjadi UU.

Omnibus law RUU Kesehatan disahkan sebagai inisiatif DPR pada sidang paripurna pada 14 Februari lalu. 

Sejak itu, organisasi profesi tenaga kerja kesehatan menyatakan penolakan dan keberatan atas adanya RUU Kesehatan yang dianggap merugikan tenaga kesehatan.

Baca Juga: Respons Menkes soal Wacana Nakes Mogok Nasional Usai Pengesahan UU Kesehatan

Dalam Rapat Paripurna ke-29 masa persidangan V tahun sidang 2022-2023 DPR mengesahkan RUU Kesehatan menjadi UU. 

Seluruh anggota DPR menyatakan setuju saat Ketua DPR Puan Maharani, didampingi Wakil Ketua DPR Lodewijk Freidrich Paulus, dan Rachmat Gobel menanyakan RUU Kesehatan dapat disetujui menjadi UU.

Mayoritas fraksi di DPR menyetujui pengesahan RUU Kesehatan ini. Fraksi-fraksi yang setuju adalah PDIP, Golkar, Gerindra, PKB, PPP, dan PAN.

Fraksi NasDem menerima dengan catatan. Kemudian Fraksi Partai Demokrat dan PKS menolak pengesahan RUU Kesehatan. 

 

Penulis : Johannes Mangihot Editor : Vyara-Lestari

Sumber : Kompas TV


TERBARU