> >

Mario Dandy Terancam Dapat Hukuman Penjara Tambahan jika Tak Bayar Restitusi ke David Ozora

Hukum | 11 Juli 2023, 16:38 WIB
Tersangka kasus penganiayaan terhadap David Ozora, Mario Dandy (kedua dari kanan), dan Shane Lukas (kiri), mengikuti pemeriksaan kesehatan di Biddokkes Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (26/5/2023). (Sumber: Antara)

"Restitusi dalam hukum kita, jika tidak dibayar itu diganti dengan kurungan (penjara),” katanya.

Selain diganti dengan hukuman pidana, kata Sofian, restitusi itu juga bisa dilakukan dengan cara perampasan aset milik terdakwa.

"Dalam beberapa kasus, kasus Heri Irawan yang di Jawa Barat itu, misalnya. Jaksa menyatakan jika tidak dibayar, harta benda terdakwa akan dirampas, kemudian dilelang dan biayanya itu dibayarkan untuk korban sebagaimana yang diputuskan pengadilan," tutur Sofian.

Sebelumnya, LPSK telah mengajukan biaya restitusi sebesar Rp 120 miliar kepada terdakwa penganiayaan David Ozora yakni Mario Dandy Satriyo dan Shane Lukas, dan anak AG (15).

Ketua Tim Penghitung Restitusi LPSK, Abdanev Jova mengatakan, restitusi itu diajukan setelah ayah David, Jonathan Latumahina, mengajukan surat permohonan restitusi kepada LPSK pada 17 Maret 2023.

Baca Juga: Momen Hakim Gerah Dengar Kesaksian Mario Dandy: Yaudahlah Terserahmu lah

Menurut Abdanev, restitusi yang diajukan oleh Jonathan Latumahina jauh lebih sedikit dari perhitungan LPSK yakni hanya sekitar Rp 50 miliar.

"Yang dimohonkan itu jumlahnya Rp 50 miliar sekian. Permohonannya (berisi) identitas, kronologi, kemudian beberapa bukti," kata Abdanev saat bersaksi di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa (20/6/2023).

Namun, berdasarkan penghitungan LPSK, Abdanev mengungkapkan, biaya restitusi yang harus dibayarkan yaitu sebesar Rp 120 miliar lebih.

"Dan dari permohonan itu, total penghitungan kewajaran LPSK Rp 120.388.911.030," tutur Abdanev.

Ia memaparkan, LPSK menghitung biaya restitusi berdasarkan tiga komponen di antaranya ganti kerugian atas kehilangan kekayaan, perawatan ganti atas perawatan medis psikologis, dan penderitaan.

Penulis : Tito Dirhantoro Editor : Deni-Muliya

Sumber : Tribun Jakarta


TERBARU