> >

Jaksa: Kontrak Payung Perbuatan Melawan Hukum karena Dijadikan Siasat Pengerjaan BTS 4G Kominfo

Hukum | 11 Juli 2023, 13:12 WIB
Jaksa Penuntut Umum membacakan tanggapan atas eksepsi terdakwa kasus korupsi BTS 4G Kominfo, Anang Achmad Latif di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Selasa (11/7/2023). (Sumber: Kompas TV)

Menurut Jaksa yang jadi permasalahan adalah karena penggunaan kontrak payung itu selain dijadikan siasat, juga dijadikan alat untuk menggabungkan dua pekerjaan yang sejatinya sangat berbeda. 

Adapun dua pekerjaan yang dimaksud yaitu pekerjaan pembangunan capital expenditure atau capex dan pemeliharaan.

Pengerjaan dua hal tersebut dinilai telah dikondisikan agar dapat dikerjakan oleh penyedia yang sama yang telah ditentukan dan diatur sebelumnya. 

Adapun dalam kasus dugaan korupsi penyediaan BTS 4G Kominfo, terdakwa Anang Achmad Latif didakwa menerima uang sebesar Rp 5 miliar dari proyek tersebut. Selain itu, Anang juga didakwa melakukan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Baca Juga: Kasus BTS Kominfo, Kejagung akan Periksa Maqdir Ismail Dalami Sosok yang Kembalikan Uang Rp27 Miliar

Penulis : Tito Dirhantoro Editor : Desy-Afrianti

Sumber : Kompas TV


TERBARU