> >

Jaksa Sebut Penasihat Hukum Anang Achmad Latif Salah Ambil Peraturan untuk Rujukan Eksepsinya

Hukum | 11 Juli 2023, 11:54 WIB
Direktur Utama BAKTI Kominfo Anang Achmad Latif ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung di Kominfo tahun 2020-2022, Rabu (4/1/2023). (Sumber: KOMPAS.com/GITO YUDHA PRATOMO)

Namun demikian, Jaksa berpendapat bahwa BP3TI telah berubah menjadi BAKTI sejak 23 Mei 2018, sehingga berpengaruh terhadap perubahan nomenklatur, struktur organisai, hingga tata kerja.

Setelah perubahan itulah, Direktur Utama BAKTI kemudian mengeluarkan peraturan Direktur Utama sebagai dasar pelaksanan tugas dan operasional di lingkungan BAKTI.

Salah satunya peraturan Dirut Nomor 7 Tahun 2020 tentang pedoman pengadaan barang jasa dan infrastruktur penyediaan BTS 4G Kominfo dan pendukungnya dalam rangka transformasi digital. 

 

Peraturan itulah, kata Jaksa, yang menjadi dasar dan rujukan dalam pengerjaan proyek BTS 4G Kominfo tahun 2020 sampai 2022.

Jaksa mengatakan, penggunaan tenaga ahli untuk melakukan kajian teknis, keuangan, maupun kajian hukum, proyek BTS Kominfo telah diatur dalam ketentuan Pasal 5 sampai 10 Peraturan Dirut Nomor 7 tahun 2020 tersebut.

Baca Juga: Kasus BTS Kominfo, Kejagung akan Periksa Maqdir Ismail Dalami Sosok yang Kembalikan Uang Rp27 Miliar

“Sehingga tidak tepat jika penasihat hukum menyatakan terdakwa (Anang Achmad Latif) didakwa melanggar peraturan yang tidak pernah ada,” kata Jaksa.

Penulis : Tito Dirhantoro Editor : Desy-Afrianti

Sumber : Kompas TV


TERBARU